googlesyndication.com

1 Comment
Ngaku Polisi Berpangkat AKDP (versi pelaku) Untuk Menipu, Kernet Truk Diciduk Polisi
Tersangka bersama barang bukti diapit Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto dan seorang petugas  dalam ekspose ungkap kasus, Selasa (20/10/15)
Kabupaten Batang
Tak ada penghasilan, Imam Hadi sucipto (54 th) warga RT 07 RW VI Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ini nekat menyaru jadi polisi untuk mencari uang dengan cara mengelabui korbanya. Tak tanggung-tanggung, kepada para korbanya Imam mengaku sebagai polisi bagian intelkam Polda Jateng berpangkat AKDP (versi tersangka), meski sudah jelas salah menyebut pangkat tapi Imam percaya diri mengelabui Turitno (52 th) warga Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Batang Kota , Kabupaten Batang.

Kepada Turitno, AKDP Imam Hadi Sucipto mengaku sedang melakukan penyelidikan narkoba dan bisa mendatangkan uang 4 Miliar asal mau diajak melakukan ritual kepada Dewi Lanjar di pantai Sijepit Kasepuhan Batang dan natinya Turitno dijanjikan akan diberi imbalan Rp 500 juta.

Percaya akan diberi uang Rp 500 juta, Turitno beberapa kali memberi uang kepada pelaku sebagai syarat dengan total uang yang diberikan sebesar Rp 2.050.000.

Dengan modus sama, pelaku juga mengelabui korban lainya. Kepada Samsuri salah satu korban lainya, pelaku menjanjikan bisa menguruskan BPKB yang hilang dengan biaya murah dalam waktu singkat dan beberapa kali berpura-pura melakukan pengurusan, pelaku diketahui beberapa kali minta uang dengan total Rp 1.700.000 ribu.

Ditunggu tak kunjung memenuhi janjinya, salah seorang keluarga korban melaporkan polisi gadungan tersebut ke Polsek Batang.

Bersama Kanit intel, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Provost melakukan penagkapan setelah lebih dulu dijebak akan diajak makan malam di alun-alun Batang.

Setelah dilakukan penagkapan dan penyelidikan pelaku bukan anggota polri. kepada petugas pelaku mengaku sebagai kernet truk dan melakukan penipuan sejak 26 september 2015 hingga tertangkap tanggal 16 oktober 2015 kemarin.

Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara dan hasil dari penangkapan kami amankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai sisa Rp 200 ribu, pistol korek api, 1 buah HP warna Hitam, 1 Buah Charger, 1 buah kaos polisi berlogo Sabhara, 1 buah celana warna coklat dan tas cangklong warna hitam." ungkap Bambang, Selasa (20/10/15).
Sementara dari pengakuan tersangka ketika ditanya wartawan hanya didapat sedikit keterangan.
"Uangnya habis untuk kebutuhan. Sebagian saya belikan persayaratan untuk ritual doa-doa," ngakunya.

Post a Comment

 
Top