googlesyndication.com

1 Comment
Dinyatakan Waras, Rozaki Jalani Sidang Pertama
Rozaki bin Zaenuddin menjalani dua agenda sekaligus, yaitu sidang penunjukan kuasa hukum dan sidang dakwaan dalam perkara kriminal yang dilakukanya, pembakaran istri hingga meninggal
Kota Pekalongan
Setelah selama ini sempat dinyatakan kurang waras oleh tim dokter ahli dari RSUD Kraton. Rozaki bin Zaenudin tersangka pembakaran terhadap istri sendiri kini dinyatakan sehat dan siap menjalani proses persidangan kasus hukum yang menimpanya. 
Sidang digelar dengan dua agenda langsung, penunjukan kuasa hukum dan dakwaan. Pada sidang pertama, Suyoto SH ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa. Dan sidang yang ke dua terungkap hari ini terdakwa di nyatakan sehat oleh tim pemeriksa di RSUD Kraton dan dinytakan sehat jasmani dan rohani serta layak untuk disidangkan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Diana menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP Pidana, Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 serta pasal 354 ayat 2 KUHP.

Secara jelas, diungkapkan dalam persidangan rangkaian peristiwa tragis yang menimpa istri terdakwa yang menjadi korban.

Kuasa Hukum terdakwa, Suyoto, usai sidang mengatakan, kalau terdakwa benar dalam keadaan waras ketika menjalani sidang.
"Hal tersebut dibuktikan dari keterangan yang diambil dan juga hasil rekomendasi tim dokter dari RSUD Kraton sehingga terdakwa layak untuk disidang,"terangnya.
Selanjutnya, kuasa hukum akan selalu memantau jalanya sidang termasuk perlu atau tidaknya pengajuan eksepsi.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemerik saan saksi dari JPU.



Post a Comment

 
Top