Ilustrasi |
Kabupaten Pekalongan
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), M Afib yang memimpin jalanya rapat pembahasan upah minimum (UMK) Kabupaten Pekalongan dengan menghadirkan perwalikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh di aula Dinsosnakertrans gagal mendapatkan kesepakatan yang dicari.
Pihak pengusaha masih menginginkan angka yang sama seperti UMK tahun 2015. Angka tersebut masih lebih rendah dari prediksi Kehidupan Layak (KHL) Desember 2015 yang sebesar Rp 1.411.533 sementara. sementara pihak buruh menginginkan upah untuk tahun 2016 lebih tinggi diatas KHL.
Perwakilan Apindo, Rustamaji mengatakan, Kondisi perekonomian di wilayah Kabupaten Pekalongan sekarang ini belum kondusif. Kondisi pasar sedang sepi menyebabkan banyak pengurangan tenaga kerja.
"Ditengah keterpurukan ini, kami mengusulkan UMK tahun 2016 sama dengan UMK tahun 2015, sebesar Rp 1.271.000," ucapnya, Senin (28/9/15).
Sementara itu Isa Hanafi perwakilan buruh dari DPC SPN menampik adanya tuduhan pekerja tidak mau menandatangani perhitungan KHL hasil dari survai pasar.
Isa beralasan, pihaknya belum menandatangani hasil KHL karena banyak temuan harga di lapangan tidak sepadan.
"Contoh penghitungan KHL di bulan September ini seperti Daging, tepung, sepatu, dan sandang lainya yang angkanya lebih rendah dari hasil pengecekan kami dilapangan," ungkap Isa Hanafi.
Kendati hasil rapat belum mendapatkan kejelasan dan kesepakatan akan tetapi dari hasil rapat sempat memunculkan empat usulan dari masing-masing pihak.
DPC SPN Kabupaten Pekalongan mengusulkan angka UMK tahun 2016 sebesar Rp 1862.050, KSPN Kabupaten Pekalongan Rp 1.760.463 dan SPSI mengusulkan Rp 1.650.000. Sementara Apindo tetap pada usulan awal atau seperti UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.271.000.
Dari empat usulan tersebut menurut Kepala Dinsosnakertrans M Afib, akan dibahas lagi untuk penetapan angka.
"Targetnya nanti 1 Oktober angka tersebut sudah harus bisa ditetap kan," ujarnya.
Post a Comment