googlesyndication.com

4 Comment
Nur Chasanah Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai PNS
Kepala BKD Gunindyo menerima surat pengunduran diri Nur Chasanah sebagai PNS Pada Jumat (21/8/15)

Kota Pekalongan
Bakal calon Wakil Walikota, Nur Chasanah mendatangi Kantor Badan Kepega waian Derah (BKD) Kota Pekalongan untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai PNS pada Jumat (21/8/15).

Kedatangan Nur Chasanah diterima langsung oleh Kepala BKD Gunindyo pukul 10.00 WIB bersama beberapa orang timnya.

Nur Chasanah mengatakan, sesuai peraturan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Wakil Walikota, dirinya menyerahkan surat pengajuan pengundu ran diri kepada kepala BKD, Pak Gunindyo.

"Untuk surat pernyataan pengunduran diri, saya sudah serah kan, jadi tidak ada lagi polemik yang menyebut Nur Chasanah belum menyerahkan surat pengun duran diri,"ucap Mantan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masya rakat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalonan.

Menurut Nur Chasanah, Seandainya masih bekerja, maka dirinya akan pensiun tujuh tahun lagi.
"Semoga ini jadi keputusan terbaik. Saya mengundurkan diri sebagai PNS terhi tung mulai 1 September 2015,"ucap Calon yang diusung PAN dan Gerindara ini.
Kepala Bappeda Kota Pekalongan Gunindyo mnyatakan kagum ada PNS yang berani maju dalam Pilkada 2015 mendatang.
"Saya kagum pada Ibu Nur Chasanah yang berani maju dalam bursa pemilihan Kepala Dearah karena PNS pun sama punya hak untuk dalam Pemilukada," ujarnya.
Meski PNS juga punya hak, akan tetapi sesuai aturan mereka harus mundur terlebih dahulu sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Selebihnya setelah pengajuan surat pengunduran tentunya kami akan lakukan proses penerbitan Surat Keputusan,"tambahnya.
Selanjutnya surat tanda terima dari BKD dibawa oleh Nur Chasanah ke KPU untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Bagian Divisi Pemungutan dan Penghi tungan Suara, Edi Harsoyo.

Menurut Edi, Bukti surat pengunduran diri harus diserahkan sebelum penetapan pada tanggal 24 agustus 2015.
"Surat pengunduran diri diajukan sesuai golongan masing, semisal golonganya diatas IV c maka pengesahanya dari Presiden akan tetapi kalau golonganya IV a pengesahanya dari Gubernur," terangnya.
Seperti diketahui, setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan selanjutnya muncul perubahan peraaturan melalui terbitnya peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan wakil, Walikota dan Wakil serta Bupati dan Wakil Bupati.



Post a Comment

 
Top