googlesyndication.com

0 Comment
Hakim Ketua Masduki akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Zaenal Muqorobin (22 th) pelaku pembunuhan terhadap seorang guru yang sedang hamil 8 bulan dan merampas hartanya. Zaenal Muqorobin atau Robin setelah menjalani berbagai rangkaian sidang dan secara meyakinkan melakukan pembunuhan yang memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan dakwaan berlapis.
Baca juga Haru Dan Histeris Warnai Gelar Perkara

Sidang yang dimulai pukul 14.15 tersebut dihadiri keluarga korban termasuk suami korban, Roby. Suasana sidang cukup tegang karena suami korban tampak emosianal meski terlihat tenang dan hanya matanya saja yang sembab oleh airmata yang tak kuasa ia tahan.

Terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Fauzy, Penasehat hukum terdakwa Suryoto juga hadir. Sedangkan Terdakwa Zaenal Muqorobin tampak tenang dan pasrah menjalani sidang yang memutuskan masa depannya.

Antisipasi situasi, Satu peleton Dalmas Polres Pekalongan Kota dikerahkan mengamankan jalanya sidang yang menarik animo masyarakat.
"Untuk dakwaan kumulatif, termasuk penganiayaan terhadap anak, karena bayi dalam kandungan dianggap sudah menjadi anak. Sehingga turut dituntut dengan pasal perlindungan anak," tegas majelis Hakim, Rabu (29/7/15) dalam persidangan.
Usai Majelis membacakan kronologi peristiwa yang menyertai kejadian dan membacakan dakwaan yang dilanjutkan dengan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, Hakim Ketua Masduki memberikan kesempatan banding kepada terdakwa atas putusan yang telah dijatuhkan.
"Atas semua bukti dan semua dakwaan yang berlapis, kami putuskan bahawa Mukorobin dihukum seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Masduki meyakinkan.
Divonis penjara seumur hidup dan oleh majaelis hakim masih diberikan kesempatan tak membuat Zaenal Muqorobin bereaksi, dirinya hanya terdiam dan pasarah menjawab menerima vonis yang telah dijatuhkan.

Saat sidang ditutup dan terdakwa akan dibawa keluar, seperti yang telah diduga sebelumnya, Roby suami Istanti yang menjadi korban pembunuhan Robin langsung bangkit dan berteriak emosiaonal kepada terdakwa. Berkat kecekatan petugas di ruang sidang, insiden seperti sebelumnya bisa dicegah. 

Ayah Korban, Radus saat dikonfirmasi media usai sidang menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
"Saya mewakili keluarga besar, mengungkapkan terimakasih sudah berikan hukuman seadil-adilnya kepada kami. Selain itu, kami juga ingin segera meminta barang-barang korban. Agar permasalahan ini segera selesai,"ucapnya sembari menahan persaan emosianal dan berusaha tegar meski berkaca-kaca, akhirnya butiran air matapun luruh.




Post a Comment

 
Top