membuat balon udara |
Malam takbiran benar-benar membuat sebagian anggota masyarakat Kota Pekalongan menyibukkan diri. Di Sudut-sudut perkampungan, sembari bertakbiran di mushola, tua muda asyik-masyuk rela bergotong royong berkreasi membuat balon udara, serta menyiapkan tungku pembuatan asapnya.
Meskipun diketahui adanya ketentuan pelarangan dari Pemerintah Kota Pekalongan berkaitan dengan aktivitas menerbangkan balon udara ini, para anggota masyarakat masih mengusahakan pengadaannya.
|
|
Salah satu warga Desa Pasir Kramat Kraton bernama Rendy Sofyan (24 tahun) memberi keterangan, “Menerbangkan balon udara sudah merupakan tradisi wajib ketika masyarakat bersuka cita merayakan hari raya Idul Fitri, terutama setelah selesai beribadah sholat Ied dan ritual syukuran.” Sambil menunjukkan sebuah buis beton atau gorong-gorong berdiameter sekitar 20 cm ia menambahkan, “Yang dijadikan cerobong asap inipun sudah berusia 7 tahun khusus dipersiapkan untuk saluran pengasapan.
Jauh-jauh hari kami telah mengumpulkan iuran sukarela warga untuk anggaran pembuatan balon udara yang bisa mencapai nilai rupiah sekitar Rp. 120.000,-, guna pembelian bahan-bahan seperti kertas minyak, plastik, lem, dll.
Satu mushola biasa menerbangkan balon udara setidaknya 2 buah.“Adapun tentang surat pemberitahuan pelarangan menerbangkan balon yang ditengarai telah sampai di pemerintahan tingkat RT, masyarakat belum mampu serta merta meniadakan pelaksanaan tradisi ini.
Hasil penelusuran awak media Pekalongan News ke daerah-daerah yang sudah terbiasa menerbangkan balon udara seperti Pesindon, Kauman, Krapyak, dan pinggiran kota seperti Denasri, tidak menemukan kesiapan tungku pengasapan balon, kecuali sebaran sobekan-sobekan kertas bekas berondongan petasan.
Terutama ada di sekitaran Denasri dan Panjang Wetan. Sedangkan, kesiapan tungku pengasapan berdiri tegak di Desa Pasir Kramat Kraton dan Panjang Wetan.
Post a Comment