googlesyndication.com

0 Comment
Lima Hari Jelang Lebaran Angkutan Barang Dilarang Melintas Pantura
Doyo Budi Wibowo
Kota Pekalongan
Angkutan barang dan truk muatan berat lima hari atau H-5 jelang lebaran akan resmi dilarang melintas jalur pantura. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishubparbud Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo Selasa (30/6/15). ketika ditemui diruang kerjanya.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Dishub Provinsi dengan tembusan Gubernur Jawa Tengah Bahwa H-5 dan H+3 truk atau kereta angkutan barang resmi dilarang melintas," ucapnya.
Dikatakan  Doyo, sebelumnya berlaku H-2 sesuai edaran lama. Namun direvisi dengan surat nomor 551.2/13.196 tertanggal 24 Juni. Yang mana dijelaskan bawa pada H-5 mulai pukul 00.00 Wib sampai H+3 angkutan bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan dan angkutan bersumbu diatas 2 dilarang beroperasi. Kecuali angkutan BBM, BBG, ternak, kepolmas, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Selain itu juga dilakukan penutupan jematan timbang. Dan dialihfungsikan sementara menjadi rest area.

Ditambahkan Doyo, dibukanya tol Cipali juga menjadi pekerjaan baru bagi Dishub dan Sat Lantas Kota Pekalongan.
"Adanya tol Cipali dan dibukanya tol sementara Pejagan Pemalang dipastikan membuat arus ke timur semakin tinggi. Dan Kota pekalongan pasti akan kena dampaknya. Karena dari luar arus kencang, sampai sini melambat," tuturnya.
Untuk mengantisipasi jangan sampai kendaraan menumpuk di Pekalongan. Pihakanya berharap ada koordinasi, dengan pihak-pihak terkait dari daerah sebelah. Terutama pengaktifan trafic light untuk mengerem arus.

Diperkirkan puncak arus terjadi pada H-2, karena sudah masuk masa cuti bersama. Selain itu Kereta juga ada penambahan, rate nya 88 kereta setiap harinya. Sehingga khusus kota Pekalongan akan sedikit terhambat.
"Kami coba antisipasi dengan membuat beberpa posko mudik. Selain posko sendiri juga akan menginduk di pos mudik Polres. Selain itu juga akan memaksimalkan ATCS untuk kemudahan informasi," tandasnya.

Post a Comment

 
Top