googlesyndication.com

0 Comment
Dishub: Bus Tak Laik Jalan Akan Dikandangkan
Petugas menempelkan stiker dalam pemeriksaan bus diterminal Kota Pekalongan,Senin (6/7/15)
Kota Pekalongan
Dinas Perhubungan bersama Satlantas Pekalongan Kota yang di Bantu Sub Denpom 412 Kota pekalongan melakukan pemeriksaan bus angkutan lebaran yang berada di Terminal Kota Pekalongan, Senin (6/7/15) Pemeriksaan dilakukan dalam rangka antisipasi kesiapan kelayakan bus angkutan lebaran 2015.

Kasi Dal ops Dishub Kota Pekalongan Henry Rudin mengatakan, semua bus yang beroprasi di Terminal maupun di jalan wajib memenuhi kriteria laik jalan.
"Sasaran kita pertama adalah pemeriksaan dokumen dari perjalanan mulai dari ijin trayek, kartu pengawasan, kartu jam perjalanan. Selain itu uji kendaraan juga kita cek seperti pemeriksaan fisik kendaraan, apakah fisik kendaraan tersebut sudah memenuhi kriteria laik jalan atau tidak," terangnya.
Henry menyebutkan, secara menyeluruh pihaknya memeriksa semua syarat kelengkapan baik administrasi maupun fungsi.
"Secara fungsi kita cek sistem kemudi, rem, kaca, ban cadangan sampai alat pemukul kaca. Selanjutnya kepada bus yang memenuhi syarat laik jalan kita akan pasangi stiker. Kita lakukan semua demi kenyamanan, keamanan sekaligus keselamatan. Bagi arus mudik maupun arus balik,"jelasnya.
Untuk kendaraan yang tidak laik jalan dengan kasus ringan, lanjut Henry,masih bisa ia tolerir untuk dilakukan perbaikan.
"Tapi kalau memang sudah membahayakan atau tidak laik jalan maka harus dipulangkan ke pool atau kita kandangkan. Setelah itu kita beri surat larangan jalan sampai semua syarat yang sudah kita tetapkan bisa terpenuhi,"ujarnya.
Selain diterminal, tambah Henry, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di pool maupun di garasi bus bersangkutan.
"Hal itu juga berlaku sama untuk bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang menaik turunkan penumpang di Terminal Kota Pekalongan," Kata Henry lebih lanjut.
Dijelaskan, bus AKDP ada tiga jenis. Bus Kecil yang beroda empat, bus ukuran sedang dengan enam roda dan bus besar dengan enam roda sedangkan khusus untuk bus AKAP yang pemberangkatanya melakui Terminal kota Pekalongan juga wajib menjalani pemeriksaan.
"Agenda pemeriksaan kita mulai hari ini sampai nanti tanggal 9 Juli secara menyeluruh," tuturnya. 

Post a Comment

 
Top