Adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 302/KPU/VI/2015 tanggal 12 juni 2015 tentang penjelasan beberapa aturan PKPU nomor 9 tahun 2015, Diduga Membuat Walikota Pekalongan memutuskan untuk mundur dari jabatanya pada tanggal 6 Juli mendatang.
Dinyatakan dalam surat edaran tersebut keluarga petahana bisa maju asalkan petahana mundur dari jabatannya.
Sebelumnya upaya pencalonan Ketua DPRD yang juga Istri Walikota pekalongan terganjal oleh petahana, namun dengan keluarnya surat edaran tersebut membuat kesempatan itu menjadi terbuka lagi dan Istri Walikotapun dapat melangkah ke bursa pencalonan Walikota 9 Desember ke depan dengan mulus.
" Dalam waktu dekat saya akan menghadap Gubernur untuk minta izin mundur dan berharap ada SK pengunduran saya dari Menteri Dalam Negri, karena saya telah mempersiapkan pengunduran diri saya pada tanggal 6 Juli mendatang," ujarnya, Senin (15/6/15)
Dan untuk terbebas dari status petahana, dirinya memilih mundur sebelum pendaftaran bursa calon Walikota ditutup. Dan sebagaimana hak warga negara seperti lainya, keluaraganya juga punya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota yang akan datang.
Post a Comment