Puluhan anggota FPI dipimpin Usatad Abu Ayyas beraudensi dengan hakim PN Pekalongan |
Kota Pekalongan
Meminta bertemu dengan Ketua Pengadilan Negri Pekalongan, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekalongan mengeruduk Kantor PN tersebut, Jum'at (12/6/16) kemarin.
Diwakili Hakim Purnawan (wakil Ketua PN) bersama Humas dan hakim lainya, Ketua FPI Abu Ayyas dan anggotanya diterima beraudensi dalam ruang sidang PN setempat.
Dalam audensi tersebut perwakilan FPI menyampaikan aspirasinya kepada jajaran Pengadilan Negri Pekalongan untuk memberikan putusan kepada perkara miras lebih maksimal.
" kami amati perkara yang masuk di Pengadilan terkait pelanggaran perda miras
tidak dihukum sesuai perda, hanya dengan denda ringan yang masih terjangkau oleh pelanggar dan tidak menimbulkan efek jera," ucap Sodik, wakil Ketua FPI.
Sementara itu ketua FPI Abu Ayyas meminta kepada Pengadilan untuk lebih memperhatikan dampak sosiologis yang ditimbulkan oleh miras.
Perda miras, Kata Ayyas, lahir dari komitmen bersama antara Satpol PP, Kepolisian, Pemerintah Kota yang mendapat dukungan tidak saja dari umat islam saja melainkan juga umat beragama lainya dan sudah melalui proses yang panjang.
" Kami berharap pihak pengadilan mempertimbangkan komitmen tersebut dengan memberikan putusan yang dapat membuat pelaku jera karena kami datang dengan itikad baik dengan memberikan masukan," pintanya.
Hakim Purnawan, Wakil Ketua PN Pekalongan menerangkan dalam setiap pengambilan keputusan selalu dilandasi berbagai pertimbangan selain dari bukti dan saksi juga ada pandangan sosiologisnya dan majelis hakim selalu mempertimbangkan hal tersebut.
" Sehingga putusan yang diambil selalu atas dasar sekian aspek, posisi kita sulit ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan aspek=aspek tesebut dalam kasus tipiring tapi paling tidak putusan yang diambil mendekati maksimal tanpa mengabaikan persoalan hukum itu sendiri," paparnya.
Sejalan dengan Humas PN, Hendy Sucahyo yang meminta kepada FPI maupun masyarakat untuk turut mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga sampai pada putusan yang dijatuhkan.
" Tak hanya itu kami juga butuh masukan dan kontrol dari masyarakat, serta kita akan respon sekaligus introspeksi ke internal, kita akan lanjukan ke rekan hakimlainya untuk bisa objektif lagi dalam pengambilan keputusan," tuntasnya.
Post a Comment