googlesyndication.com

0 Comment
Tertangkap Basah, Perokok Ini Disuruh Tanda Tangani Surat Pernyataan
Edi  tertangkap basah merokok di ruang hotel
kota Pekalongan
Sebanyak 38 orang perokok berhasil dirazia oleh Tim Penegak Perda Rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mereka terjaring operasi karena terbukti melang gar  Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang larangan merokok di KTR, dalam razia yang digelar, Senin (11/5/15) diseputaran Alun-alun Kota Pekalongan.

Puji Winarti Ketua Tim penegak Perda  KTR mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibantu oleh Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas kesehatan Kota Pekalongan menyasar lokasi publik seperti, Hotel, Kantor, sekolah, angkutan umum dan seputar alun-alun.

Menurut Puji, timya hanya akan melakukan teguran dan penanda tanganan surat pernyataan bermaterai bagi pelanggar.

" memang sudah tercantum bahwa denda maksimal 50 juta, namun kita baru akan revisi untuk bisa subsider kurungan nantinya yang akan melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan," ujarnya.

Dari razia yang dilakukan , tim berhasil menangkap basah perokok yang kedapatan merokok di area yang sudah dilarang, Ke 38 orang tersebut salah satunya Edi (42) warga lampung yang menginap di Hotel dekat Alun-alun Kota Pekalongan.

Edi mengaku kaget ketika Tim Penegak Perda datang ke hotel tempatnya menginap dan langsung menegurnya untuk mematikan rokok. Dirinya tak menyangka kalau Kota Pekalongan menerapkan Perda larangan merokok di Hotel.

" Saya kaget, ada petugas datang langsung menyuruh mematikan rokok yang saya hisap, Saya katanya sudah melanggar Perda dan harus menandatangani pernyataan bermaterai, saya disuruh bayar materai serta rokok yang tersisa dalam bungkus beserta korek apinya disita petugas," akunya.



memang diperda sudah tercantum bahwa denda maksimal 50 juta, namun kita belummeerinci pelanggaran yg ada diindikatornya itu, kemudian utk subsider kurungan akan kita lakukan revcisi perda, 

srat bermaterai, teguran langsung pd pimpinanya, itu sudah merupakan sangsi moral bagi mereka alhamdulillah baru melalui itu saja hasilnya sudah lumayan 
mudah 2han tahun ini akan kita benahi segala sesuatunya, karena kalu tidak kita lakukan kita tidak tahu kesulitan atau kendala yg ada dilapangan, kita akan revisi untuk bisa subsider kurungan nanti kita akanajak kejaksaan untuk maupun pengadila

Post a Comment

 
Top