terdakwa Waryono oknum guru agama di Kota Pekalongan jalani sidang kasus kekerasan terhadap anak |
Kelanjutan sidang kasus guru Agama melempar sepatu ke wajah muridya tersebut memasuki babak baru, dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Pekalongan,Selasa (5/5/15) kemarin, terdakwa Waryono (40 th) di hadapan majelis hakim menceritakan kronologis peristiwa aksi kekerasan yang mengguncang dunia pendidikan di Kota Pekalongan.
"Saya tidak berniat menyakiti AM. Pelemparan sepatu itu tujuan saya sema ta-mata untuk menghentikan kegaduhan di dalam kelas," ungkap Waryono.
Waryono mengakui bahwa aksi pelemparan sepatu yang dilakukanya karena dirinya tersulut emosi melihat anak didiknya gaduh di kelas dan dilakukan secara spontan.
Waryono mengakui bahwa aksi pelemparan sepatu yang dilakukanya karena dirinya tersulut emosi melihat anak didiknya gaduh di kelas dan dilakukan secara spontan.
" sepatu saya lemparkan pakai tangan kanan ke arah kerumunan anak-anak di belakang. Apesnya saya dan apesnya AM, sepatu itu kena AM," kilah nya.
Namun dirinya mengelak melakukanya dengan sengaja apalagi bermaksud menyakiti korban.
Namun dirinya mengelak melakukanya dengan sengaja apalagi bermaksud menyakiti korban.
"Sepatu itu kena AM. Dia menangis, dan saya lihat ada luka, di bawah mata kiri. Keluar darah dikit. Lalu saya olesi pakai minyak kayu putih. Demi Allah itu saya tak berniat menyakiti AM. Pelemparan sepatu itu hanya emosi sesaat. Spontanitas saya. Saya tidak merencanakannya. Saya menyesal," tuturnya menyesali.
Waryono juga mengelak kalau dituduh memberikan uang tutup mulut, Waryono juga menjelaskan alasan dirinya memberikan uang Rp 10 ribu ke AM.
"Maksudnya bukan apa-apa, tapi biar dipakai untuk beli balsem untuk mengobati luka akibat lemparan sepatu itu," jelasnya.
Kendati demikian Waryono menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta maaf kepada keluarga korban, baik waktu pemeriksaan di Unit PPA Polres Pekalongan Kota maupun di rumah korban, bahkan dirinya sempat memberikan uang untuk pengobatan korban sebesar Rp 400 ribu.
"Saya sampai nangis-nangis minta maaf agar kasus ini tidak dilanjutkan ke prose hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Waktu itu saya juga ngasih uang Rp 400 ribu untuk ganti biaya pengobatan AM," katanya.
Terhadap penuturan AM itu, Hakim Ketua Wahyu Iswari SH MKN, didampingi Hakim anggota Indriani SH MKN dan Hendy Nurcahyo S SH MH mengingatkan terdakwa bahwa terdakwa selaku seorang guru harus bisa mengendalikan emosi.
Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, agenda sidang adalah pemeriksaan lima orang saksi, terdiri dari saksi korban dan rekan korban. Rekan-rekan sekelas korban yang dihadirkan di persidangan itu memberikan kesaksian bahwa memang benar, Waryono melempar sepatu ke arah korban ketika pelajaran Agama berlangsung.
Dijadwalkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu JPU dari Kejari Pekalongan, Maziyah SH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tadi kita menghadirkan lima orang saksi. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pekan depan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan. Tuntutan hukuman kepada terdakwa berapa, nanti kita lihat saja pekan depan," ujarnya usai sidang.
Waryono juga mengelak kalau dituduh memberikan uang tutup mulut, Waryono juga menjelaskan alasan dirinya memberikan uang Rp 10 ribu ke AM.
"Maksudnya bukan apa-apa, tapi biar dipakai untuk beli balsem untuk mengobati luka akibat lemparan sepatu itu," jelasnya.
Kendati demikian Waryono menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta maaf kepada keluarga korban, baik waktu pemeriksaan di Unit PPA Polres Pekalongan Kota maupun di rumah korban, bahkan dirinya sempat memberikan uang untuk pengobatan korban sebesar Rp 400 ribu.
"Saya sampai nangis-nangis minta maaf agar kasus ini tidak dilanjutkan ke prose hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Waktu itu saya juga ngasih uang Rp 400 ribu untuk ganti biaya pengobatan AM," katanya.
Terhadap penuturan AM itu, Hakim Ketua Wahyu Iswari SH MKN, didampingi Hakim anggota Indriani SH MKN dan Hendy Nurcahyo S SH MH mengingatkan terdakwa bahwa terdakwa selaku seorang guru harus bisa mengendalikan emosi.
Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, agenda sidang adalah pemeriksaan lima orang saksi, terdiri dari saksi korban dan rekan korban. Rekan-rekan sekelas korban yang dihadirkan di persidangan itu memberikan kesaksian bahwa memang benar, Waryono melempar sepatu ke arah korban ketika pelajaran Agama berlangsung.
Dijadwalkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu JPU dari Kejari Pekalongan, Maziyah SH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tadi kita menghadirkan lima orang saksi. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pekan depan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan. Tuntutan hukuman kepada terdakwa berapa, nanti kita lihat saja pekan depan," ujarnya usai sidang.
Post a Comment