googlesyndication.com

0 Comment
Penjudi Perempuan Dan Rekan Prianya Diciduk Polisi
dua tersangka perempuan 
Kota Pekalongan
Empat orang warga yang sedang asyik berjudi tiong pie di utara gudang PT KAI, Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jum'at (22/5/15).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 104 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp 52 ribu dan sebuah tikar plastik yang digunakan sebagai alas.

Yang menarik, dari keempat tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah perempuan dengan nama Sukini (52 th) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kaliwungu, kabupaten kendal dan Juniati (35 th) warga Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara serta dua tersangka lainya, Narso (61 th) warga Desa Karangdowo Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal dan M Andi (23 th) warga Pasirsari, Kecamatan Pekalongan Barat.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasubbag Humas AKP Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

“ sesuai informasi di halaman kosong sebelah utara Gudang PT KAI di kawasan Pasar Sayun, Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, ada orang yang sedang bermain judi kartu jenis tiong pie,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar di lokasi ada sekelompok orang yang sedang asyik bermain kartu, dengan taruhan sejumlah uang.

Tiba di lokasi, anggota tim Buser berhasil menangkap basah dan langsung melakukan penagkapan kepada para tersangka yang tidak berkutik.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.



Post a Comment

 
Top