Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan permudah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan bagi bakal calon Walikota dalam Pilkada tahun 2015, hal tersebut dikatakan Ketua KPU Basir disela Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Pekalongan tahun 2015, Selasa (26/5/15) di kantor KPU Kota Pekalongan.
Menurut Basir, upaya tersebut dilakukan karena belajar dari pengalaman Pilka da yang lalu muncul calon tunggal.
“Pendukung bisa menggunakan fotokopi KTP yang digunakan saat ini atau semua jenis KTP baik setelah penggabungan maupun sebalum penggabungan, Juga bisa menggunakan KTP cetak yang berlku bukan e KTP,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Basir, syarat dukungan lain bahkan bisa berupa surat atau identitas lain, seperti Kartu Keluarga atau Paspor. Data dukungan harus diserahkan dari 11 Juni hingga 15 Juni 2015 mendatang. Sehingga diharapkan dengan peraturan ini dapat mempermudah pemilih dalam menyerahkan dukungannya kepada calon independen atau perseorangan dalam Pilkada Kota Pekalongan tahun 2015.
" Saya berharap minimal nanti bisa ada dua calon, terutama ada calon independen. Tidak seperti pada tahun 2010 yang sempat muncul calon tunggal saja,” ujarnya.
Dirinya juga bersyukur kini sudah ada dua calon independen yang sudah mengambil formulir pendafaran. Yaitu Anis Rosadi dan juga Kyi Masduki, mereka juga sudah menyatakan diri siap maju pilkada dengan independen maupun dengan partai.
" Namun mereka tetap harus memenuhi persyaratan salah satunya mengumpulkan dukungan sebesar 8,5% atau sejumlah 25.381 dukungan dari warga Kota Pekalongan yang berjumlah berkisar hingga angka 300 ribu, hingga waktu yang ditentukan," terangnya.
Post a Comment