googlesyndication.com

0 Comment
Hadirkan 5 Saksi Dan 3 Terdakwa, Sidang Kasus Pembunuhan Guru Hamil Berhasil Ungkap Fakta Baru
Para saksi dalam sidang kasus pembunuhan guru hamil di ruang PN Pekalongan
Kota Pekalongan
Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan guru hamil, Istanti (26 th) kembali digelar dengan menghadirkan 5 orang saksi dan 3 orang terdakwa. Sidang kali ini berhasil diungkap fakta bahwa 4 orang saksi yang hadir tidak begitu menge nal terdakwa, keempatnya mengaku hanya sekedar tahu.

Saksi pertama, Malinda, warga Brebes yang juga seorang guru di SDN Pasirsari 2 dan merupakan rekan kos korban memberikan kesaksian bahwa dirinyalah yang pertama kali mengetahui Bu guru Istanti telah meninggal dunia.

" saya yang pertama kali menemukan korban dalam keadaan telah meninggal di kamarnya, saya kenal baik dengan korban tapi tidak begitu akrab," terang nya.

Dia mengungkapkan, sebelum peristiwa memilukan tersebut terjadi, dirinya pergi keluar untuk menghadiri acara resepsi di Pemalang, namun dirinya sempat mengetahui hanya Afan Rosadi yang masih berada di tempat kos, selanjutnya ketika ditengah jalan, dirinya sempat dihubungi oleh suami korban lewat ponsel tapi tidak diangkat, baru setelah pulang kembali ke kos pesan tersebut diketahui berisi permintaan tolong melihat keadaan korban.

“Akhirnya saya keluar kamar, saat saya buka pintunya terkunci. Akhirnya saya lihat di kaca nako, korban terlihat tidur terlentang, dengan muka ditutup seli mut. Saya panggil-panggil diam, akhirnya terpaksa saya dobrak,” aku Dia.

Setelah memastikan keadaan korban diam tidak bergerak, saksi Malinda merasa ketakutan dan akhirnya memanggil temanya dan ibu kos yang biasa dipanggil Bu haji untuk kembali memastikan keadaan korban, ketika dibuka kain yang menutupi tubuh korban ada bercak darah di bibir dalam kondisi bengkak dan muka tertutup oleh rambut yang basah, kamarpun dalam keadaan acak-acakan serta motor sudah tidak ada ditempat.

" awalnya saya tidak berani menyentuh tapi dari pengamatan mata, Istanti telah meninggal," ucapnya.

Malinda juga memberikan kesaksian bahwa, dirinya pernah melihat tersangka di kos seminggu sebelum kejadian, menurut Malinda, kos ditempatnya dihuni oleh, dirinya, Afan Rosadi dan korban Istanti.

" Saya sekali melihat terdakwa sebelum kejadian sore hari, dia di dalam ka mar tengah antarakamar saya dan Istanti, tapi dia tidak pernah keluar, hanya di dalam kamar saja," jelasnya.

Afan Rosadi, saksi kedua juga mengungkapkan hal yang sama, dirinya tidak mengenal terdak mengenal terdakwa.

“Selama saya kost disitu, dua kali melihat terdakwa. Tapi tidak mengobrol, hanya sempat menyapa sebentar. Selain itu saya setiap hari pulang kerjanya malam-malam,” terangnya.

Sementara itu Toha, warga Tirto gang 14 yang menjadi terdakwa sekaligus saksi karena yang membeli laptop korban mengaku, dirinya membeli notebook Sabtu malam.

“Saya ketemu di kampung, bilangnya pinjam uang, Robin (terdakwa) datang sambil mohon sambil nangis, buat berobat pacarnya di RS. Akhirnya saya kasih uang Rp250 ribu. Kemudian saya ditawari suruh beli notebook, Rp 1.2 juta tapi karena banyak kerusakan jadi deal Rp900 ribu,” ungkapnya.

Menurut keterangan Toha, Notebook tersebut diaku terdakwa milik kakak pacarnya, akhirnya Toha menambahi uang Rp 350 ribu lagi tapi dianggap masih kurang Rp 300 ribu. Hari Senin ketika notebook dibuka, dirinya merasa takut karena didalamnya terdapat foto-foto Istanti.

“Saya takut karena Senin nya baca berita, foto di notebook korban pembunu han. Akhirnya saya konsultasi sama keluarga apa mau melapor apa tidak. Tapi malah saya kemudian ditangkap polisi saat Selasa malam,” ucapnya.

Terdakwa lainya, Ikhwanudin (29 th) warga Slamaran gang Udang, Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara, sebagai penadah atau penggadai motor korban mengungkapkan, dirinya mendapatkan motor tersebut dari saksi tersangka Hermanto.

“Saya dapat dari Hermanto, teman bapak saya, dia juga katanya dapat motor dari Aris Yusuf, (tersangka terdakwa teman Robin),” ucapnya.

Tersangka Hermanto alias Heri yang merpakan rekan sekampung Ikhwanudin mengaku, saat Aris datang menawarkan motor diakui milik pacarnya.

“Aris bilang ke saya itu motor pacarnya Robin, cuma ada STNK saja. Awalany amau dijual, tapi akhirnya terjadi kesepakatan digadai, Rp 1,5 juta. Ke Robin Rp 1,1 juta dan ke kami Rp400 ribu ,” ungkapnya. 

Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negri Pekalongan dipimpin oleh Hakim Ketua, Masduki SH didampingi dua Hakim anggota, M Ichwanudin dan Indriani, sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Imam Fauzi. Kuasa Hukum terdak wa, Suyoto SH yang diawal sidang tidak hadir kini hadir mendampingi terdak wa Zaenal Muqorobin alias Robin alias Babon.

Post a Comment

 
Top