googlesyndication.com

0 Comment
IUMK, Mudahkan UMKM Dapatkan Kredit
Braman Setyo secara simbolis menyerahkan kartu IUMK kepada pelaku UKM
Kota Pekalongan - Setelah sebelumnya diluncurkan di beberapa kota di Indonesia, Kini program unggulan terbaru dari Kementrian Koprasi dan UMKM, kartu Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kembali diluncurkan di Kota Pekalongan, Sabtu (28/3/15) di Gedung HA djunaid oleh Mentri Koperasi dan UMKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga ketika datang untuk membuka RAT Kospin Jasa Kota Pekalongan.

Kini para pelaku usaha kecil dan mikro di Kota Pekalongan dapat bernafas lega karena dengan menggunakan kartu tersebut kekhawatiran akan sulitnya untuk mendapatkan kredit dari perbankan dapat teratasi,

Menurut Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementrian koperasi dan UMKM, Braman Setyo di Pekalongan mengatakan, selain sebagai kepastian usaha dan perlindungan hak cipta dari produk UKM tersebut, kartu IUMK juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengajukan pembiayaan ke bank.

" Karena selama ini, UKM dianggap tidak bankable sehingga sulit mendapatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, kini Pelaku usaha yang memegang berkas IUMK dari kecamatan dapat menukarkannya dengan kartu yang diterbitkan BRI dan Kartu itu nantinya dapat digunakan untuk mengajukan kredit." jelasnya.

Selain di Kota Pekalongan, kata Braman Setyo, kartu IUMK juga dilaunching di Denpasar Bali, Malang, Kabupaten Maros Provinsi Sulsel, Sragen dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

" Pengurusan IUMK, tak harus ke kantor perizinan terpadu tapi cukup dilakukan di kecamatan, tanpa dipungut biaya dan satu hari jadi dan syaratnya cukup mudah hanya KTP, NPWP kalau ada dan usahanya apa. Siapa saja bisa urus ini (kartu IUMK)." lanjutnya.

Dijelaskan Braman Setyo, penerbitan kartu IUMK sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Bank BRI bersama tiga kementrian yaitu Kementrian Perdagangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan UMKM serta dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). MoU tersebut dibuat sebagai implementasi UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, Menengah dan juga Perpres 98 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil serta Permendagri 83 tahun 2915 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Post a Comment

 
Top