sugeng lumintu |
Bakal calon (balon) Walikota Pekalongan, Sugeng Lumintu menilai, Revisi UU pilkada membawa sejumlah konsekuensi. Salah satu diantaranya adalah penambahan 3,5 persen dukungan bagi calon walikota yang maju melalui jalur independen. Hal tersebut ten tunya sangat memberatkan bagi calon yang maju melalui jalur independen. Sebab calon independen harus lebih banyak lagi KTP untuk bisa maju sebagai balon Walikota.
Kendati demikian, Sugeng mengaku tetap akan maju dalam persaingan pilkada 2015 ini. Namun kali ini dia menunggu hasil Kongres PAN di Bali, untuk menentukan langkah kedepannya dalam pilkada Kota Pekalongan.
Dijelaskan Sugeng, menyikapi perubahan UU Pilkada, dirinya mengaku harus merubah strategi dan menurutnya itu tidak mudah dan sangat berat.
"lima persen saja saya sudah harus mengumpulkan sekitar 15 ribu dukungan. Kalau ditambah lagi tiga setengah berarti menjadi delapan setengah persen, berarti minimal saya harus mengumpulkan sekitar 25ribu-26ribu duku ngan. Itu sangat memberatkan," katanya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/2/15)
Sugeng mengelak dan belum mau mengaku siapa yang akan digandeng dalam Pilkada Nanti.
"Itu juga nanti dulu, saya nunggu hasil kongres. Termasuk dengan siapa partai nanti akan berkoalisi," tambahnya.
Diungkapkan, calon pesaing terberatnya jika maju melalui jalur independen adalah Alf Arslan Junaid atau wakil walikota sekarang.
" yang jelas Alex pesaing terberat saya Selain wakil walikota yang masih aktif dia juga masih saudara," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Kota Pekalongan Abdul Basir mengatakan, dari hasil rapat paripuna DPR RI yang dikutipnya, ada 13 poin revisi UU Pilkada tersebut. Lima diantara revisi itu disebutnya sangat mendasar.
"Yang paling mendasar ada 5 poin, yang pertama yakni pelaksanaan pilkada serentak oleh rakyat dan serentak melalui tiga tahap, 2015, 2016 dan 2018," katanya.
Sementara yang kedua, lanjut dia, calon walikota maju bersama dengan calon wakil walikota. Sedangkan pada aturan sebelumnya, calon maju sendiri.
"Jadi berpasangan lagi, calon walikota dan wakil walikota, kembali seperti UU nomor tahun 2004," terangnya.
Dipaparkan, yang ketiga yakni penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Tidak seperti pilkada sebelumnya, yakni 30 persen suara.
"Sedangkan yang keempat yakni syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan 3,5%, jadi total 8,5% dari penduduk Kota Pekalongan yang mencapai sekitar 300ribu jiwa. Jadi calon yang maju melalui jalur independen setidaknya memiliki fotocopy 26ribu KTP," paparnya.
Pihaknya meminta para parpol maupun calon untuk mempersiapkan diri menghadapi pilkada tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.
"Kami akan mulai tahapan selanjutnya, namun masih menunggu dari KPU RI. Sebab dengan revisi tersebut, kemungkinan pendaftaran calon tanggl 26 Februari tidak ada. Kemungkinan tahapan kembali dilakukan pada April atau Maret nanti," tambahnya.
Selain itu, aturan uji publik juga dihapus dalam revisi UU Pilkada tersebut. Hal itu diganti dengan sosialisasi masing-masing parpol, atau parpol gabungan, atau calon perseorangan itu sendiri. Sedangkan revisi lainnya masih teknis," jelasnya.
Post a Comment