googlesyndication.com

0 Comment
Oknum Guru Pelaku Pelemparan Sepatu Kepada Siswanya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
pelaku didampingi sekretaris Dindikpora dan rekan guru menjalani pemeriksaan di ruang PPA
Kota Pekalongan
War, oknum guru Agama SDN Kandang Panjang, pelaku pelemparan sepatu kepada anak didiknya akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota setelah usaha pemanggilan yang pertama gagal menghadirkan pelaku.
 " kemarin sore sudah kami upayakan pemanggilan kepada pelaku akan tetapi tidak ada tanggapan, hari ini pelaku datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan." terang Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Bambang Purwanto, Sabtu (21/2/15).
Terlihat pelaku datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi rekan guru, Kepala Sekolah, Dewan Kehormatan Guru, Humas PGRI dan sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Dindikpora), Aprillianto.
Yoga teman Sekolah Korban

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Lutfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Bambang Purwanto menerang kan, kasus yang menjerat pelaku bukan tergolong delik aduan, tapi sudah memenuhi unsur pidana sehingga tidak ada mediasi dan proses hukum tetap berjalan.
" dari hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat dengan pasal 80 UU RI No 35  tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan  penjara." kata Dia.
Sementara itu, Ayah korban Subur menjelaskan, dirinya tetap menginginkan kasus tersebut diproses sampai pengadilan, dirinya mengaku tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
" saya serahkan kasus ini kepada polisi tapi saya tetap ingin lanjut ke pengadilan" ucapnya.
Kepada pekalongan-news, war oknum guru pelaku pelemparan tidak banyak bicara, hanya sepatah dua patah kata yang terucap dan lebih banyak memilih bungkam.
" saya pasrah dan menyesal." katanya lirih, saat pekalongan-news mencoba mengorek keterangan di ruang PPA.
Diberitakan sebelumnya, War, seorang Guru Agama yang mengajar di SDN Kandang Panjang 10, Kecamatan Pekalongan Utara, kota Pekalongan, dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban Agus Mulyono (9 th), siswa kelas 2 SD tersebut karena kedapatan melempar sepatu kearah korban hingga menyebabkan mata kirinya bengkak dan lebam, Jum'at (20/2/15) kemarin siang.

Post a Comment

 
Top