googlesyndication.com

1 Comment
Kembali Disperindagkop (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi) diuji di awal tahun 2015. Prestasi khususnya Bidang Perdagangan selama 5 tahun terakhir menunjukkan kemerosotan dalam mewujudkan ketaatan masyarakat pedagang berpartisipasi melakukan Tera atau Tera Ulang. Berikut berturut-turut angka partisipasi masyarakat pedagang Kota Pekalongan, yang menunjukkan gejala anti klimaks, tahun 2010 : 11.706, 2011 :9.326, 2012 : 7.148, 2013 : 6.433, 2014 : 5.203.


Oleh karenanya, melalui Perda No. 1 Tahun 2014 yang mulai diberlakukan pada Bulan Oktober 2014 baru lalu, bersama Balai Metrologi Wilayah Tegal diselenggarakan “Sosialisasi Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya” di Gedung Diklat Jl. Merbabu 12 Pekalongan siang tadi. Perhelatan ini dihadiri oleh Perwakilan-perwakilan dari pedagang 7 pasar di Kota Pekalongan, pedagang Elpiji, pedagang Toko Kelontong, pedagang Toko Modern/Mall, pedagang Los Buah,  jasa paket, apotik, rumah sakit, Kantor Pos dan Giro, Pegadaian, Dinas Perhubungan, dan SKPD.


“Kegiatan Tera/Tera Ulang ini ditujukan untuk melindungi kepentingan umum, serta menjamin terhadap kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan, serta adanya kepastian hokum terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang baik dan benar di masyarakat.”,  demikian Wismo Adityo, Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop Kota Pekalongan menegaskan. Beliau pun mencoba menitikberatkan prestasi yang telah dicapai para pedagang Pasar Podosugih yang sempat meraih predikat “Pasar Tertib Ukur 2014” bersama 10 pasar lainnya di seantero Propinsi Jawa Tengah.


Penjadwalan Tera/Tera Ulang diselenggarakan selama 13 hari, sejak tanggal 12 s/d 28 Januari 2014. Lokasi penyelenggaraan dipusatkan di Balai Desa Kraton Lor, Pasar Anyar, Pasar Grogolan, Pasar Podosugih, Pasar Banjarsari, dan Pasar Banyurip. Dalam event ini  Aos, selaku Kepala Sub Tata Usaha Balai Metrologi Wilayah Tegal merinci, “Kami mencadangkan sebanyak 10-15 unit Timbangan Meja bagi kepentingan keberlangsungan usaha para pedagang yang melakukan Tera/Tera Ulang. Dengan ketentuan, timbangan dalam keadaan baik, tanpa karat. Bila pun harus dinyatakan untuk diperbaiki, biaya ditanggung sendiri. Masa berlaku tera selama 23 bulan. Biaya peneraan berkisar antara Rp. 10.000,- s/d Rp. 50.000,-.” Meskipun terdapat pengenaan sanksi bagi pedagang yang lalai melakukan tera/tera ulang dengan hukuman penjara atau denda senilai Rp. 1.000.000,-, beliau menghimbau, “Instansi penyelenggara tera/tera ulang berlaku luwes dalam mengakomodasi kepentingan para pedagang. Sekalipun tidak bisa datang pada hari H ke lokasi yang bersesuaian, para pedagang bisa memanfaatkan lokasi-lokasi penyelenggaraan tera/tera ulang lain sesuai dengan peluang waktu yang dimiliki. Sedang, pemberlakuan ketegasan hukum pun akan mengacu pada penindakan kelalaian pada kali ketiga.”
(PN -07012015 – AA)

Post a Comment

 
Top