googlesyndication.com

0 Comment
Kustiati
Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan bisa menerbitkan akte kelahiran sebanyak 7000 buah untuk warga Kota Pekalongan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil, Kustiati saat ditemui pekalongan-news, kemarin. Kustiati mengatakan sejak tahun 2012 hingga 2014 kemarin, pihaknya rata-rata telah menerbitkan sebanyak 7000 buah akte kelahiran untuk warga Kota Pekalongan.

"Pada tahun 2012 kami menerbitkan 7863 buah akte, 2013 jumlah tersebut meningkat menjadi 8696 buah, sedangkan untuk tahun 2014 kami menerbitkan 7735 buah akte kelahiran, untuk tahun 2015 ini kami menargetkan bisa menerbitkan 7000 akte kelahiran,"ucapnya.

Jumlah tersebut menurut Kustiati wajar, pasalnya untuk peraturan terbaru berdasarkan UU no 24 tahun 2013, untuk akte kelahiran bagi anak, harus dibuatkan di daerah domisili orang tua. Artinya jika ada orang Pekalongan yang merantau di Jakarta dan melahirkan anak di Jakarta, maka akte kelahirannya tetap dibuatkan di Kota Pekalongan.

"Aturan baru membuat akte berdasarkan UU no 24 tahun 2013 adalah dengan menggunakan asas domisili, sehingga orang-orang yang merantaupun harus mendaftarkan akte kelahiran anaknya di kota domisili sesuai dengan KTPnya,"imbuhnya.

Untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul dari peraturan tersebut, Kustiati mengatakan bahwa apabila pihak yang ingin mengajukan pembuatan akte merasa keberatan jika harus pulang ke pekalongan karena jaraknya yang jauh, maka pihak Disdukcapil memperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga yang ada di Pekalongan untuk mengurus pembuatan aktenya.

"Kalau kemudian yang bersangkutan terlalu jauh, maka bisa menggunakan kuasa kepada keluarga terdekat. Selain itu pihak dinas tidak membebankan biaya dalam membuat akte bagi bagi bayi berumur satu hingga 60 hari, namun jika lebih dari itu diberi denda Rp 25 ribu,"jelasnya.

Kustiati menghimbau, bagi warga Kota Pekalongan yang belum memiliki akte agar bisa segera membuat akte, karena menurutnya akte merupakan dokumen yang penting.

"Yang belum punya akte segeralah membuat Akte, jangan ditunda lagi, karena akte merupakan dokumen identitas yang penting bagi setiap warga negara, apalagi untuk keperluan-keperluan yang bersifat administratif," pintanya.

Post a Comment

 
Top