googlesyndication.com

1 Comment
Kota Pekalongan
Sebanyak 57 kendaraan dinas yang terdiri dari 50 unit motor, 2 unit kendaraan roda tiga, dan 5 Unit mobil dengan usia kendaraan tertua produksi tahun 1981 dan yang terbaru produksi 2008 Dilelang, Selasa (6/1/15). Dalam kegatan tersebut tercatat  67 peserta baik dari dalam maupun luar daerah mangikuti lelang kendaraan dinas Kota Pekalongan yang diadakan oleh DPKAD di aula BPBD setempat.

Kepala DPPKAD, Bambang Nurdiatman mengatakan bahwa lelang yang dilakukan pada tahun ini adalah lelang terbesar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Ia menjelaskan bahwa hampir setiap tahun aset kendaraan operasional pemerintah Kota Pekalongan dilakukan evaluasi untuk mendata mana yang masih layak, mana yang sudah tidak layak dan beban perawatanya tinggi.

"Setiap tahun hampir selalu dilakukan lelang, karena setiap tahun kami selalu melakukan evaluasi terhadap aset daerah untuk kendaraan operasional. Namun untuk tahun ini memang yang terbanyak hingga mencapai 57 kendaraan baik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun mobil,"ujarnya.

Selain itu, sistem lelang yang digunakan oleh pemerintah juga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bambang menuturkan, jika pada tahun-tahun sebelaumnya sistem lelang yang dilakukan adalah sistem lelang internal yang hanya terbatas pada pegawai PNS saja. Namun untuk tahun ini ditambah dengan sistem lelang terbuka dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

"Sistem lelang yang diguanakan ada dua, yaitu sistem internal dengan hanya melibatkan pegawai negeri sipil lingkungan Pemerintah Kota. dan yang kedua melibatkan KPKNL dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat umum untuk ikut dalam proses lelang,"jelasnya.

Berhubung tidak semua kendaraan yang dilelang memiliki surat-surat lengkap, maka Bambang menghimbau kepada peserta lelang untuk mengecek ulang sebelum membeli. Sebab jika sudah terbeli maka tidak bisa dikembalikan lagi.

"Ada beberapa kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya, ada juga yang tidak memiliki surat-surat sama sekali, sehingga peserta lelang harap mengecek kembali barang yang akan dibeli. Khusus untuk kendaraan yang memang tidak ada surat-suratnya sama sekali, dihitung sebagai besi tua, dan tidak bisa dilakukan pembuatan surat kendaraan lagi setelah dibeli nanti,"katanya.

Post a Comment

 
Top