googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan-
Kegiatan sidak kawasan tanpa rokok yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian dan Kodim menuai protes dari sejumlah mahasiswa Unikal yang terkena sidak, alasannya mereka belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai perda no 19 tahun 12 mengenai kawasan tanpa rokok tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara petugas sidak dengan mahasiswa tersebut, namun akhirnya suasana mereda setelah mahasiswa tersebut bersedia didata oleh petugas.

Sidak sendiri dibagi menjadi dua tim, yang pertama melakukan sidak di sepanjang jalan Majapahit termasuk sejumlah kantpor dinas dan kawasan sekda serta kantor DPRD, sedangkan tim kedua melakukan sidak di sepanjang jalan Sriwijaya yang meliputi RS Bendan, kantor Gapensi, SMK Medika, Kampus Unikal serta kantor KPU dan Kodim.


Kabid Promosi dan pemberdayaan kesehatan pada Dinkes Kota Pekalongan, Puji Winarni mengatakan ada 7 orang yang tertangkap tangan merokok dan diberi surat teguran, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi merokok di tempat umum sesuai dengan ketentuan Perda KTR.

"Dari tim yang sidak di sepanjang jalan Sriwijaya ada 5 orang yang kami sidangkan yaitu dua orang dari rumah sakit Bendan, 2 orang mahasiswa, dan satu orang pegawai KPU, sedangkan dari tim yang sidak di jalan Majapahit ada 2 orang, jadi total ada 7 orang yang disidang langsung ditempat dan diberi teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,"ucapnya.

Selain melakukan sidang terhadap 7 orang tersebut, tim gabungan juga mendapati beberapa barang bukti seperti puntung rokok, asbak, dan beberapa bungkus rokok dibeberapa kantor instansi. Hasil temuan ini akan dilaporkan kepada pimpinan instansi tersebut agar dilakukan penertiban dan sidak internal.

"Kami akan menyurati kepada pimpinan instansi yang kedapatan ada barang bukti seperti puntung rokok, asbak, dan sebagainya sesuai dengan 8 indikator KTR yang sudah kami sosialisasikan, agar nanti ada penertiban kedalam. Selain itu kami juga menempelkan stiker di tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh merokok namun belum ada tanda larangannya,"lanjutnya.

Puji menegaskan bahwa perda KTR itu tidak melarang masyarakat untuk tidak merokok namun memberikan aturan agar merokok ditempat yang seharusnya, sesuai yang diatur dalam perda  no 19 tahun 12 mengenai kawasan tanpa rokok.

Post a Comment

 
Top