googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan- 
Sidang kelanjutan kasus tabrak lari yang melibatkan Teguh Ari Wibowo (26 Th) sebagai pelaku dengan korban meninggal dunia seorang anggota Satlantas Polres Pekalongan, Brigadir Dwi Adi Nugroho kembali di gelar dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Pekalongan yang menyidangkan kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas menjatuhkan vonis kepada terdakwa sembilan tahun penjara kepada  terdakwa Teguh Ari Wibowo dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu, (3/12/14) sore waktu setempat.
Menurut Majelis Hakim, warga Desa Bulak RT 1/1 Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk hingga menabrak korban, hingga korban meninggal dunia. Teguh juga dinyatakan dengan sengaja tidak menghentikan laju mobilnya setelah menabrak korban, namun justru berusaha melarikan diri.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Noor Edi Yono, beserta dua anggotanya, Luluk Winarko dan Moch Ichwanudin itu, putusan hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekalongan, Rr Ayu Putri. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar terdakwa dipidana delapan tahun penjara.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa dakwaan primair dari JPU terpenuhi. Dakwaan primair tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan itu antara lain, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa membuat orang lain meninggal dunia. Menurut Hakim, terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang bisa membahayakan orang lain. 

"Terdakwa juga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol sehingga membahayakan orang lain. Setelah menabrak, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya dan menolong korban, namun justru melarikan diri," ungkap Hakim.

Sementara, hal-hal yang meringankan, antara lain dinyatakan bahwa terdakwa mengaku bersalah, dan bersikap baik selama menjalani proses persidangan maupun maupun selama dalam tahanan.

Terhadap vonis yang menimpanya, Teguh Ari Wibowo menyatakan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir," ujar dia. Dengan begitu, majelis hakim kemudian memberikan batas waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk mengambil keputusan. "Setelah lewat tujuh hari terdakwa tak mengambil keputusan, maka terdakwa dinyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan," tegas Hakim Ketua, Noor Edi Yono.

Seperti telah diberitakan, seorang anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota, Brigadir Dwi Adi Leksono SH, meninggal dunia setelah ditabrak seorang pengendara mobil yang melintas dari arah barat di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan, pada Kamis, 31 Juli 2014, sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang mengatur arus arus balik lebaran yang saat itu sedang terjadi kemacetan. Nyawa korban tak berhasil diselamatkan, meski sempat dilarikan ke RS Budi Rahayu.

Usai menabrak korban, pengemudi mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi H9017D yang bernama Teguh Ari Wibowo, tidak menghentikan laju kendaraannya. Pelaku justru kabur, namun kemudian berhasil diringkus di dekat Simpanglima Kadipolo, atau sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, diketahui pula kalau pelaku mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk. 

Post a Comment

 
Top