BATANG-
Sebagian kafe yang tersebar di kabupaten belum mengetahui Peraturan
Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2011, tentang tindakan prostitusi. Sehingga
dari razia gabungan yang dilakukan pada Rabu (10/12/14) dini hari tadi
masih ditemukan kafe yang melanggar.
Razia
dilakukan oleh gabungan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten batang, Sabhara Polres Batang, Polsek Batang Kota, Kodim 0736
batang, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans),
serta Dinas Kesehatan. Razia hanya difokuskan kafe-kafe di wilayah
kecamatan Batang Kota.
Lokasi-lokasi
yang menjadi sasaran razia diantaranya kafe yang berada di jalan menuju
Pantai Sigandu diantaranya Texas, Amazon, dan AI. Serta komplek Sri
rama yang berada di kelurahan Denasri Wetan.
Kasi
Penegak Perda dari Satpol PP, Tri Teguh Ridarwanto, melalui Staf, Imam
Pramono yang juga menjadi pelaksana mengatakan dari sejumlah kafe di
kecamatan Batang, kedapatan kafe-kafe baru. Sebagian dari mereka belum
mengetahui Perda no 6 tentang tindak prostitusi.
“dari razia yang dilakukan masih kedapatan beberapa pemandu lagu (PL) di kafe-kafe yang mengenakan pakaian terlalu fulgar. Sehingga mereka yang kedapatan memakai pakaian terlalu fulgar tersebut kami amankan” ungkapnya.
Ia
mengimbuhkan, PL yang berhasil diamankan ada 4 orang dandiberi
pembinaan Satpol PP, serta membuat surat pernyataan untuk tidak
mengenakan pakaian yang tidak patut lagi.
“mereka ternyata belum mengetahui Perda yang berlaku, dan ternyata tidak hanya PL saja, pemilik kafe pun banyak yang tidak tahu. Terutama yang di komplek Sri Rama” bebernya.
Sementara Kepala Satpol PP, Ulul Azmi menjelaskan bahwa Razia digelar bersamaan dengan mendekati Hari Natal dan Tahun Baru disamping merupakan kegiatan rutin satpol PP Batang. “harapannya Natal dan Tahun Baru tiba nanti bisa kondusif.” Katanya.
Post a Comment