googlesyndication.com

0 Comment
BATANG- 
Hingga adanya kunjungan kerja (kunker) wakil presiden, Jusuf Kalla ke lokasi Pembangunan PLTU Batang pada kamis, (4/12), ternyata masih ada warga yang melakukan penolakan atas perencanaan pembangunan tersebut. Warga yang menolak melakukan berbagai aksi penolakan, salah satunya dengan mengubur diri.

Abdul Khafid, 25, Warga Desa Roban Timur melakukan aksi kubur diri saat Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla melakukan peninjauan ke proyek pembangunan itu. Pasalnya warga dilarang masuk ke lokasi peninjauan dan tidak diperkenankan bertemu dengan orang nomer dua di Indonesia tersebut..
"Saya akan mengubur diri sampai bisa ketemu Jusuf Kalla. Kami tolak PLTU ini dan harusnya pemerintah mendengarnya," kata Khafid..


Aksi yang dilakukan Khafid juga dibarengi dengan ratusan warga lain menyerukan penolakan terhadap PLTU tersebut. Dengan menggunakan perangkat aksi berupa spanduk dan bendera penolakan yang dibentangkan sekitar 500 meter dari tenda wapres. Sementara dari pantauan terlihat ratusan bendera terpasang di puluhan sampan dan di lahan-lahan milik warga yang lahannya tidak mau dibebaskan.



Roidi, selaku coordinator warga kontra PLTu batang UKPWR (ujung negoro, karanggeneng, Ponowareng, wonokerso, dan Roban) mengakua telah mengirimkan surat ke istana Negara terkait permohonan untuk audiensi dengan Presiden. Namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut padahal telah dikirim sejak November 2014.

"Surat sudah kami kirimkan ke istana negara. Tapi sampai sekarang belum ada balasan, saya harapkan dalam waktu dekat bisa ke istana negara," aku Roidi.
ia melanjutkan warga menyayangkan, bila lahan itu digunakan untuk PLTU Batang.dengan alasan tanah yang digunakan sebagai proyek masih produktif.

Kemudian terumbu karang di sini merupakan konservasi yang dilindungi. Bagaimana bisa pemerintah melanggar aturan, lalu lahan produktif dan terumbu konservasi ini bagaimana nasibnya " imbuhnya.
Sementara ketika wakil presiden, Jusuf Kalla ketika dikonfirmasi saat melakukan Kunker mengatakan bahwa hal tersebut sudah juga terjadi di lokasi-lokasi PLTU di daerah lain. Namun jalan terakhir pemkab harus terapkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“ warga juga harus diberi pengertian terkait hal ini. Dan juga tidak hanya ganti rugi terhadap warga berdampak, namun juga ganti untung ” kata wapres. 


  

Post a Comment

 
Top