googlesyndication.com

0 Comment
Batang-
Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Kopreasi (Disperindakop) Djamal Abdul Naser mengatakan untuk masalah pemindahan pedagang ke Pasar darurat akan dilaksankan  Minggu ke 3 bulan Pebruari 2015, Minggu ke 4 Bulan Januari 2015,

" Pedagang dipersilahkan membangun lapak masing-masing, sesuai lokasi pembagian yang telah ditentukan."ucapnya.

Lebih lanjut, Djamal juga mengatakan penataan pedagang pasar darurat,  berdasarkan zonasi (kelompok jenis dagangan) hal tersebut disamping untuk memudahkan pengawasan juga akan memudahkan pengunjung pasar,

" kami akan sediakan bantuan alat angkut yang bisa di akses pedagang untuk memindahkan daganga nya kelokasi yang baru." imbuhnya.

Diinformasikan, sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum setiap Pedagang wajib membayar retribusi pasar berupa Retibusi Pelayanan  untuk Kios Rp. 300/m2/hari ; Los  Rp. 200,-/m2/hari, Retribusi Kebersihan untuk, Kios Rp. 500/kios/hari, Los  Rp. 200,-/los/hari.

Penataan Pedagang di Pasar Baru,  berdasarkan zonasi (kelompok jenis dagangan), Pemerintah Dae rah menyediakan fasilitas Kios dan Los, Pedagang tidak dibebani biaya pembangunan Kios dan Los. Pedagang Kios diberikan fasilitas tidak menyewa (gratis) selama 6 bulan.

" Pada bulan ke 7 pedagang kios wajib membayar sewa sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha Dengan tarif, Sewa lahan sebesar Rp. 1.000/bl/m2, Sewa kios sebesar Rp. 500,-/bl/m2, Sedangkan untuk pedagang los tidak dikenakan sewa lahan, sebagaimana diatur dalam Perda No. 21 Tahun 2011." terangnya.


Post a Comment

 
Top