googlesyndication.com

0 Comment
Batang
Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Rabu (24/12/14) menggeruduk Kantor Satpol PP,  Mereka menuntut Satpol PP untuk tidak menutup usaha mini market milik Hoo Setiawan Hartanto, dan meminta segera diterbitkan ijin usaha yang belum juga dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Batang.
 “Kami menuntut agar Satpol PP selaku penegak Perda untuk tidak mempersuilit proses perijinan. Kami juga menuntut supaya Satpol PP tidak main ancam untuk menutup usaha yang sudah berjalan dan meminta BPMPT untuk segera mengeluarkan ijin usaha yang selama ini prosesnya dihambat ”. Kata Multazam, Selaku kordinator lapangan dalam orasi tersebut.

Ia juga menyatakan akan mengadvokasi pengusaha Hoo Setiawan Hartanto, Investor dari usaha mini market tersebut dalam beroperasi meskipun ijin tidak dikeluarkan. Bahkan pihaknya mengancam akan mengerahkan sepuluh ribu pasukan dari luar daerah kalau Satpol PP akan menutupnya dan akan menduduki kantor BPMPT Kabupaten Batang.

“Baik diijinkan atau tidak, Mini Market miik saudara Hoo Setiawan Hartanto  tetap harus beroperasi. Jika Satpol PP terus memaksakan diri untuk menutup atau tidak mengeluarkan perijinan, kami (GMBI) siap mengerahkan sepuluh ribu anggota dari jawa barat, jawa timur bahkan Jakarta. Dan kami pun siap beradu fisik”. Tegas multazam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Ulil Azmi mengatakan pihaknya akan tetap berpegangan pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Karena pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim 5 terkait pengeluaran ijin. Tim 5 tersebut terdiri dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Badan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum , serta Perijinan.
“Kebetulan permasalahan ini berbenturan dengan Perda baru. Dan kami akan berpegangan perda tersebut”, terang Ulil.
Dari keterangan yang didapat tempat usaha mini market milik Hoo Setiawan Sutanto dikabarkan belum dikeluarkan ijinya oleh Tim 5, padahal ijin sudah di ajukan sejak lama tapi belum di keluarkan. Pihak Tim 5 sengaja belum mengeluarkan ijin karena mini market milik Hoo Setiawan Sutanto melanggar perda versi baru yang berbeda aturanya dengan perda lama yang belum di revisi. 

Sementara Kepala Badan BPMPT Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengaku tidak berani merekomendasikan ijin kepada Alf Mart tersebut. Ia mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan tersebut adalah terkait jarak. Dalam Perda yang baru telah diatur jarak pendirian minimarket harus berjarak 1000 meter dari pasar tradisional serta 1000 meter dari minimarket yang sudah ada. dan ternyata kurang dari jarak 1000 meter, sudah berdiri minimarket.
“Penolakan yang kami lakukan berdasarkan rapat koordinasi tim 5, jadi kalau pun saya dipaksa untuk menanda tangani rekomendasi perijinan tersebut, lebih baik saya mundur.” Tegasnya.

Post a Comment

 
Top