googlesyndication.com

1 Comment
Bea Cukai Pekalongan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok Ilegal
Kota Pekalongan

Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Pekalongan memusnah kan kurang lebih 183.173 batang rokok ilegal beserta 4.575 gram tembakau iris hasil dari penindakan selama tahun 2012 hingga 2014, di halaman kantor setempat, Selasa (30/12/14).





Hadir dalam acara pemusnahan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan negara Dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, Risang Hanung Hascarya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan, Dr. Suprapto, Bc.IP, SH, MH.  Kasat Reskrim Polresta Pekalongan Kota, Bambang purnomo, Kepala Sat pol PP Kota Pekalongan, Yos Rosyidi dan sejumlah siswa sekolah SMU.

Kepala KPPBC Tipe Pratama Kota Pekalongan, Tri Suhartoyo menjelaskan, barang bukti rokok sitaan tersebut adalah hasil dari penindakan selama kurun waktu tahun 2012 samapai 2014 atau selama dirinya menjabat.

" wilayah kota pekalongan dan sekitarnya sudah merupakan sasaran peredaran rokok ilegal tanpa cukai maupun rokok bercukai palsu." terang Tri

Menurutnya, rokok yang ditemukan dalam peredaran berupa rokok polos tanpa cukai, rokok dengan pita asli tapi bekas dan rokok berpita tak sesuai peruntukanya.

" Dari hasil penindakan, kerugian negara yang di timbulkan oleh beredarnya rokok ilegal cukup besar." katanya.


Bea Cukai Pekalongan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai musnahkan rokok ilegal
Tri mengungkapkan, didapatkan nilai kerugian sebesar Rp 44.170.055 dari ratusan merek yang disita. semuanya dibakar dan ditimbun dalam kubangan lalu diuruk.

Tri juga menambahkan, selama ini belum ada yang di tindak, karena hasil temuan di lapangan razia belum mendapati produsen, selama ini hanya pedagang dan pengecer yang terbukti menjual.

" kami hanya beri himbauan agar tidak menjual rokok yang dilarang negara." tuturnya.

Post a Comment

 
Top