googlesyndication.com

0 Comment


Kabupaten Pekalongan-
Seorang bapak dan anak, Senin (17/11) sore lalu dibekuk polisi dirumahnya, Dukuh Kramean, desa Kutorejo, kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan karena kedapatan menjual perjudian jenis toto gelap (Togel) jenis Hongkong. Sang ayah, Sutikno, 66, sebagai penjual sedang sang anak, Rifanto, 25, sebagai penyalur.

Dari keterangan pelaku, Sutikno, mengatakan bahwa niatnya untuk berjualan togel sudah berhenti. Hanya saja ia mengaku disuruh bosnya untuk tetap melanjutkan usahanya. 

“sebenarnya sudah mau berhenti, karena saya beberapa bulan lalu baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama. tapi bos saya tetap menyuruh saya melanjutkannya” akunya.

Ia melanjutkan selama usaha penjualannya tersebut ia mengaku mampu melakukan transaksi hingga 500 ribu tiap harinya, sedang ia mengambil 10 persen dari hasil penjualannya. 

“terkait anak saya sebenarnya tidak tau urusan ini, ia hanya menyalurkan titipan dari teman-temannya yang bekerja sekonfeksi dengannya. Dan ia pun ternyata terbekuk juga” tambah sutikno.

Saat ini sutikno dan anaknya diamankan di Mapolres Pekalongan bersama dengan 4 tersangka judi lainnya. Yaitu wahidi, 55, Zaenal Arifin, 34, keduanya warga Karanganyar. Sugito, 57, warga Klunjukan, kecamatan Sragi, dan Tasurur, 47, warga Ambokembang, kecamatan Kedungwuni.

Kapolres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi mengatakan bahwa penangkapan kasus perjudian bukan dilihat dari besar kecilnya keuntungan pelaku. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam penangkapannya. 

“yang terpenting disini adalah komitmen masyarakat untuk tidak melakukannya lagi, sehingga sekecil apapun bentuk perjudian akan tetap kami tindak” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini berhasil disita dari tangan tersangka sejumlah barang bukti, yaitu uang total 859.000 rupiah dan sejumlah kertas rekapan, bolpoin, lilin, serta HP. Dan mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan maksimal hukaman 10 tahun penjara.

Post a Comment

 
Top