googlesyndication.com

2 Comment
CSR  Sebagai Wacana Kepedulian Pengusaha Terhadap Lingkungan
Ilustrasi CSR 

Pemerintah Kota Pekalongan terlihat semakin gencar menyelenggarakan kegiatan-kegiatan koordinasi berkaitan dengan penekanan perhatian terhadap percemaran sungai di Pekalongan. Penyampaian pengetahuan mengenai pengelolaan sungai, perundang-undangan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan, rantai komando penanggulangan bencana, metode pengolahan limbah sederhana, dan pembentukan suatu forum peduli sungai  menjadi rangkaian deret acara yang telah diselenggarakannya baru-baru ini. Suatu upaya untuk menunjukkan political will yang cukup berarti, ketika tudingan masyarakat akan lemahnya pemberlakuan ketegasan hukum menjadi potensi pencarian kambing hitam.


Sementara para pelaku regulasi bisa bernafas lega sejenak, para pengusaha masih tampak memerankan perilaku anak nakal di tengah kegerahan masyarakat Kota Pekalongan akan pencemaran Kali Loji. Terlalu minimnya jumlah kehadiran para pengusaha batik dalam rapat-rapat koordinasi, kelangkaan penyampaian aspirasi, dan masih banyaknya dari kalangan mereka yang belum berizin menjadi jajaran potensi untuk dijadikan daftar kealpaan. Masihkah mereka akan semakin menjadi anak bandel ketika harus berkelit pula dalam pelaksanaan amanat perundangan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Resposibility/CSR)?


“…belum ada peraturan yang bisa dijadikan sebagai payung hukum Perda CSR, karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007 sampai saat ini belum selesai dibahas di DPR. Jika pun Perda mengacu pada Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Penanaman Modal, atau Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Keempat peraturan tersebut bersifat wajib pada domain perusahaan yang berbeda, mulai dari status, jenis usaha, cakupan, dan lokasi perusahaan” ujar Rahmat Rahmatullah (konsultan CSR) dalam website-nya  http://www.rahmatullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html.


Kiranya cukup relevan bila Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Dwi Ari Putranto, MSE mengisyaratkan “…perda tersebut belum bisa ditegakkan”


Namun, apakah mereka tetap bertahan pada perilaku yang tampak menggejala umum, seperti: kelangkaan pemilikan Standar Operasional Prosedur mengenai CSR dan pemilikan divisi khusus CSR, tiadanya kesiapan SDM pengelola CSR. Terkecuali, mewujudkan kegiatan yang berkaitan dengan CSR dalam bentuk pemberian sumbangan belaka, yang bersifat musiman dan tidak mampu mencerminkan perilaku yang diamanatkan undang-undang, terutama realisasi  konsep “Tanggung Jawab Berkelanjutan.” Akankah mereka masih memperpanjang rangkaian dosa-dosa mereka, sementara masih ada kesempatan untuk melakukan upaya-upaya yang lebih baik terhadap lingkungan sekitar?


CSR merupakan wahana bagi pengusaha untuk melakukan tindakan penghimpunan dana dan pembangunan sarana dan prasarana umum yang diabdikan untuk melakukan penekanan perhatian pengusaha pada aspek sosial dan lingkungan, baik dalam kaitan operasi bisnis mereka dengan masyarakat sekitar, maupun dalam interaksinya dengan pemerintah setempat berdasarkan prinsip kesukarelaan.


Meskipun berkesan ideal, setidaknya pengusaha bisa memetik manfaat, seperti: memperoleh citra positif di kalangan masyarakat, dapat mengambil keputusan pada hal-hal yang bersifat kritis, dan melakukan penghematan biaya produksi.


…mau kemanakah sebenarnya dirimu, Wahai para pengusaha batik?



~Oleh: Arry Anand~

Post a Comment

 
Top