Kota Pekalongan-
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan melakukan sidak dan pengawasan serta pencegahan terha dap peredaran barang-barang makanan, minuman di beberapa pasar tradisional dan supermarket di Kota Pekalongan.
sidak makanan berformalin |
Pantauan dan pengawasan di laksanakan mulai tanggal 1 sampai 2 Oktober 2014. Hal ter sebut di lakukan untuk mengantisipasi adanya barang, makanan atau minuman yang tak layak di konsumsi yang dapat membahayakan konsumen.
Dalam sidak yang di lakukan di pasar Banjarsari Kota Pekalongan Rabu (1/10/14) di lantai 2 blog G pasar setempat, Disperindagkop menemukan dan mengamankan makananan yang mengandung formalin, berupa mie basah seberat 4,5 kg dan 5,6 kg yang di ambil dari dua pedagang mie yang di periksa oleh tim ahli, setelah di beri pembinaan kedua pedagang mutia dan wati menanda tangani surat pernyataan tidak akan menjual lagi mie basah berformalin.
Sementara itu di pasar yang sama tim laboratorium dari Disperindagkop menemukan mie basah yang tidak mengandung formalin di tempat H Lutfi, ketika di tes hasilnya negatif.
Disperindagkop bersama kominfo, bagian hukum, Kantor ketahanan Pangan, DPPK, BPSK,
Satpol PP dan Satuan Reskrim dari polresta Pekalongan Kota juga mendatangi Giant Swalayan dan mendapati beberapa produk berupa makanan dan produk perwatan tubuh yang sudah kadaluarsa seperti mie instan, sambal kaleng, coklat dan puluhan makanan dalam kondisi rusak kemasanya. Dari temuan tersebut, semuanya di kumpulkan kemudian di musnahkan.
Post a Comment