googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan-
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan melakukan sidak dan pengawasan serta pencegahan terha dap peredaran barang-barang makanan, minuman di beberapa pasar tradisional dan supermarket di Kota Pekalongan.
disperindagkop sidak di pasar tradisional dan pasar modern
sidak makanan berformalin

Pantauan dan pengawasan di laksanakan mulai tanggal 1 sampai 2 Oktober 2014. Hal ter sebut di lakukan untuk mengantisipasi adanya barang, makanan atau minuman yang tak layak di konsumsi yang dapat membahayakan konsumen.

Dalam sidak yang di lakukan di pasar Banjarsari Kota Pekalongan Rabu (1/10/14) di lantai 2 blog G pasar setempat, Disperindagkop menemukan dan mengamankan makananan yang mengandung formalin, berupa mie basah seberat 4,5 kg dan 5,6 kg yang di ambil dari dua pedagang mie yang di periksa oleh tim ahli, setelah di beri pembinaan kedua pedagang mutia dan wati menanda tangani surat pernyataan tidak akan menjual lagi mie basah berformalin. 

Ketika ditanya pekalongan-news.com, mutia mengungkapkan dirinya kulakan mie basah ke tempat Karmadi pengusaha mie basah di daerah Poncol Pekalongan timur. Wati pun demikian ketika di tanya, dirinya mengambil mie dari tempat Karyono Warga Kuripan Pekalongan Selatan.

Sementara itu di pasar yang sama tim laboratorium dari Disperindagkop menemukan mie basah yang tidak mengandung formalin di tempat H Lutfi, ketika di tes hasilnya negatif.

Kasi pengawasan Setyabudi mengatakan, '' kegiatan ini sifatnya pengawasan, pedagang nya hanya kami beri pembinaan dengan mengisi surat pernyataan tidak akan menjual bahan makanan yang mengandung formalin dan bila di kemudian hari kedapatan masih menjual bahan makanan mengandung formalin maka akan kami tindak.''

Disperindagkop bersama kominfo, bagian hukum, Kantor ketahanan Pangan, DPPK, BPSK,
Satpol PP dan Satuan Reskrim dari polresta Pekalongan Kota juga mendatangi Giant Swalayan dan mendapati beberapa produk berupa makanan dan produk perwatan tubuh yang sudah kadaluarsa seperti mie instan, sambal kaleng, coklat dan puluhan makanan dalam kondisi rusak kemasanya. Dari temuan tersebut, semuanya di kumpulkan kemudian di musnahkan.

Kasi Perlindungan Konsumen, Adi Purwanto menjelaskan di carefour ditemukan sejum blah mie gelas merek Shin Cup, Nongshin dan wai wai, semuanya tidak berlabel halal, padahal jelas-jelas produk impor yang tidak belabel halal dilarang beredar di indonesia. hal tersebut membuat pihaknya akan memanggil managemen kekantor kalau membandel 

'' akan ada upaya pengawasan ketat terhadap semua yang sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak menjual atau mendisplay yang sudah menjadi larangan, kita akan terus pantau semuanya.'' tegas Adi.



Post a Comment

 
Top