googlesyndication.com

0 Comment
Kota Pekalongan-
Terhitung sejak 10 Juli 2014 Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan telah membebaskan biaya nikah yang di lakukan di Kantor Urusan Agama sesuai dengan PP No 48 Tahun 2014 tentang pembebasan biaya nikah dan pembebanan biaya nikah bila di laksanakan di luar KUA, aturan tersebut menjadi acuan dan pegangan agar pasangan pengantin terbebas dari pungli atau biaya nikah yang tidak sewajarnya, demikian di katakan Masrukhin Kasi Bimas Islam ketika di temui di ruang kerjanya Rabu (3/9/14).
'' gratis apabila pasangan pengantin menikah di KUA pada jam kerja, diluar jam kerja di bebani biaya Rp 600 ribu walaupun di laksanakan di KUA, untuk tempat yang di pilih pasangan pengantin semisal di rumah ongkos masih tetap Rp 600 ribu tak lebih dan calon pengantin silahkan bayar ke Bank, se mua masuk kas Negara " lanjut Masrukhin.
Masrukhin juga menegaskan " apabila ada oknum yang meminta lebih dari aturan yang di tetapkan silahkan lapor, kami akan kenai sanksi tegas dan kalau ada biaya tambahan namun tidak terkait dengan  biaya pernikahan itu di luar pantauan kami ''.
Meskipun telah di gratiskan menurut Masrukhin animo masyarakat untuk menikah di KUA tidak terlalu signifikan disebabkan kemungkinan lebih nyaman di rumah maupun mungkin juga karena gengsi.
'' pasangan pengantin juga bisa mengajukan pembebasan biaya nikah di rumah asal menunjukan surat keterangan tidak mampu yang sah dan di akui menurut aturan '' terangnya.
Seperti di ketahui aturan lama yang mengharuskan pasangan pengantin membayar Rp 30 ribu sebagai ongkos nikah banyak di manfaatkan oknum untuk menarik biaya yang tidak wajar dan tergolong pungli, sehingga terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang merupakan revisi dari PP No 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi payung hukum yang melindu ngi masyarakat terkait dengan pernikahan.

Post a Comment

 
Top