Kota Pekalongan-
Dalam era keterbukaan informasi sekarang ini masih saja terjadi diskriminasi terhadap akses mendapatkan informasi dan menyebarluaskan informasi seperti yang termaktub dalam, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam
ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa
untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Hal itu yang tidak dapat di lakukan manakala seorang wartawan mingguan nasional dalam sebuah liputan kegiatan yang di adakan IBI di ruang Amerta sabtu (14/6/14)
Salah satu panitia penyelenggara berdalih dan menolak walaupun secara halus untuk tidak di liput karena biasanya kalau pihaknya membutuhkan liputan pasti akan menghubungi media karena kegitan ini setiap tahun mesti di selenggarakan.
Agaknya kegiatan tersebut tidak urgen di ketahui masyarakat luas,ini tidak sesuai dengan misi IBI sendiri,di sesalkan pula panitia tidak menjelaskan secara rinci kegiatan tersebut tidak penting untuk media.Belum ada kejelasan maupun pernyataan yang dikeluarkan karena si peliput kegiatan langsung pulang.
Post a Comment