googlesyndication.com

1 Comment
Kota Pekalongan-
Kelanjutan hasil penyidikan kasus aksi kekerasan premanisme di jalan veteran terkait pasar tiban hari ini senin (20/5/14) polisi telah menetapkan lima ter sangka dari preman dengan ancaman 5 tahun huku man penjara.
Kasat reskrim AKP Bambang Purnomo SH dalam jumpa pers di ruang sat reskrim setempat mengatak an bahwa lima tersangka tersebut adalah:
1.Achmad syarifudi bin kasbari warga yosorejo
2.Abdul hadi
3.Ardhi bin shohibi warga kel yosorejo Rt 02/Rw 03
4.Sakwat bin Edi warga yosorejo Rt 03/Rw 08
                                                                                    5.Muhammad Subhono


                                                                                    Menurut    pengakuan  tersangka  sementara  memang    semua
 ada perintah dan bayaran uang sebesar 75000 per orang.Penyidikan masih terus di kembangkan guna mencari aktor intelektual di balik aksi brutal tersebut.Bambang juga menambahkan semua proses masih berjalan bukti masih terus kita pelajari dan penambahan tersangka baru masih di kembangkan.
Syarifudin tersangka paling muda ketika di tanya pekalongan-news.com mengaku dirinya di ajak temanya yang menjanjikan uang 75000 namun sampai dirinya di jadikan tersangka uang tersebut belum Ia terima.
ketika ditanya apakah menyesal atas perbuatan yang di lakukan, remaja lulusan SD tersebut mengangguk menyesali perbuatanya yang menurut pengakuan tersangka baru pertama kali di lakukanya.
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa dari ratusan preman yang terlibat aksi kekerasan terhadap pedagang dan anggota polisi dari satuan intelkam polres pekalongan kota baru tertangkap 17 0rang sisanya masih dalam pengejaran karena polisi sudah mengantongi identitas pelaku.

Post a Comment

 
Top