googlesyndication.com

0 Comment
Pemalang
Pengadilan Negeri Pemalang menggelar sidang perkara kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Kusmanto, S.Pd, kepala Desa Tegalmlati kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang (Selasa, 22 April 2014). Acara tunggal dengan pembacaan putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Widiarso SH,MH, Dhian Febriandari SH dan Wisnu Widodo SH sebagai hakim anggota, Soegeng Prakoso, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Tukiman SH sebagai Panitera.
Kusmanto S.Pd diajukan ke meja hijau setelah  sebelumnya ada laporan dari masyarakat ke panwaslu bahwa ada dugaan kampanye yang dilakukan oleh Kusmanto, yang masih menjabat sebagai kepala desa. Kusmanto diduga mengumpulkan warga dusun Sikreo desa Tegalmlati Petarukan dan mempengaruhi warganya untuk memilih dan mencoblos caleg DPRD Propinsi dari parati PDI Perjuangan nomer urut 2 yaitu Hj. Irna Setiawati, SE, istri H,Junaedi SH MM, bupati Pemalang.
Setelah melalui berapa kali persidangan dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut, akhirnya Kusmanto, S.Pd, kepala desa Tegalmlati kecamatan Petrukan kabupaten Pemalang, yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa divonis dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara masa percobaan 6 bulan denda satu juta rupiah subsider selama 1 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soegeng Prakoso SH.
Dari putusan tersebut terdakwa Kusmanto S.Pd menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Soegeng Prakoso SH, menandaskan dirinya menerima putusan pengadilan karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara itu Heri, ketua panwas kab pemalang menjelaskan bahwa pihaknya merasa senang dan menerima hasil putusan PN Pemalang terkait tindak pidana pemilu yang dilakukan kades  Tegalmlati Petarukan.
“Ini untuk pembelajaran bagi semuanya.Bahwa PNS, TNI, Polri, Kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berkampanye secara aktif. Ada undang-undangnya, jangan dianggap sepele,” tegas Heri sesaat setelah pembacaan putusan. (Hp)

Post a Comment

 
Top