googlesyndication.com

0 Comment
Kabupaten Batang
Nasib naas dialam MS (35), warga Dukuh Taragan, Desa Prungguhan, Kecamatan semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketika akan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang ke rumah korbannya, Safii ( 45 Tahun), warga Dukuh Botokan Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, malahan digrebek warga setempat. Kemudian yang bersangkutan dibawa warga ke Mapolsek Warungasem Polres Batang, untuk diamankan, Selasa (21/11/17) pagi.

Tersangka mulai melakukan aksinya setelah sering datang ke warung milik korban. Kemudian dia mulai merayu dengan mengatakan bisa menggandakan uang hingga RP.250 juta. Korban pun merasa tertarik dan mau menyerahkan uang Rp 5 juta supaya digandakan.

Sebelumnya, MS meminta korban agar menyediakan kardus dan diisi bunga kenanga serta bunga kantil pada Kamis (2/11). Kemudian paginya, Jumat (3/11) bisa dibuka dengan membaca surat Al fatehah sebanyak 3 kali dan kardus akan terisi uang. Namun ketika syarat semua sudah dilaksanakan, ternyata setelah dibuka kardusnya tidak ada uang serupiahpun.

Korban lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelaku dan diminta untuk mengulanginya kembali. Lagi-lagi, saat kardus dibuka tetap tidak ada uangnya. Lantaran curiga, akhirnya Saffi menceritakan kejadian itu ke tetangganya dan mereka mengatakan kalau itu merupakan aksi penipuan.
Selanjutnya korban dan warga setempat mengambil inisiatif untuk menjebak tersangka supaya datang ke rumahnya. Rencana itu berhasil, MS pada malam hari kembali datang ke rumah korban. Setelah beberapa saat berada di rumah korban, warga pun beramai-ramai datang dan melakukan penggrebekan.

Pelaku yang tidak mengetahui rencana itu sangat terkejut, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya dia hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Mapolsek Warungasem.
Menurut pengakuannya, nekat melakukan aksi tersebut lantaran terpaksa untuk menyambung hidup sebagai perantauan. Di Pekalongan, dirinya hanya sendiri dan tak memiliki keluarga, lalu hasil dari pekerjaannya tidak maksimal.
''Hasil dari menipu saya gunakan kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan sisanya saya pakai untuk foya-foya,'' katanya kepada polisi.
Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa, sebuah kardus warna coklat bertuliskan Hemart dan Higienize, sebuah tas punggung warna hitam, bunga kantil dan kenanga dalam keadaan kering.

Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edi S Sinulingga., melalui Kapolsek Warungasem AKP Akhmad Almunasifi, mengatakan, penipuan yang dilakukan tersangka ke Safii dilakukan beberapa tahap. Sampai ketiga kali, korban menyadari akan tertipu sehingga bercerita ke warga dan membuat rencana untuk menangkap tersangka.

Tindakan pelaku ini bisa dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Sementara ini, pihaknya masih menindaklanjuti kasus itu dengan memperdalam keterangan terhadap tersangka, khususnya apakah ada korban lainya. Untuk itu, dia meminta ke warga, apabila merasa menjadi korban serupa yang dilakukan tersangka supaya melapor ke Polsek Warungasem.
''Kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan penipuan dengan modus penggandaan uang dan jika ada yang menawarkan bisa menggandakan uang, segera laporkan ke polisi,” katanya.

Post a Comment

 
Top