googlesyndication.com

0 Comment
Polres Batang
AP alias Pendek (29) warga Dukuh Perod Desa Sempu Kecamatan Limpung Kabupaten Batang terpaksa digelandang Polisi. Pasalnya AP alias Pendek ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batang ketika mengedarkan Pil Koplo.
Kabupaten Batang

AP alias Pendek (29) warga Dukuh Perod Desa Sempu Kecamatan Limpung Kabupaten Batang terpaksa digelandang Polisi. Pasalnya AP alias Pendek ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batang ketika mengedarkan Pil Koplo.

Diduga pelaku ditangkap diarea parkir sepeda motor masuk Dukuh/Desa Sempu Kecamatan Limpung Kabupaten Batang,  Senin (17/7/17) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kastresnarkoba AKP Hartono, pada Selasa (25/7/17).
AKP Hartono, menjelaskan bahwa awalnya tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi adanya peredaran obat atau pil dekstro dan trihex yang meresahkan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, lalu kami lakukan penyelidikan dan pada saat di lokasi mencurigai gerak gerik pelaku.
“Tim menemukan beberapa paket pil siap jual yang dibawa oleh tersangka,” papar Hartono.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan ratusan butir “Pil Koplo”.  
Barang bukti yang diamankan berupa  67(enam puluh tujuh) paket @ 9(sembilan) butir total 603(enam ratus tiga) butir pil warna kuning dekstro, 49(empat puluh sembilan) paket @4(empat)butir total 196(seratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih/ trihexyphenidil, 1(satu) buah hp merk samsung warna putih, 1(satu) buah hp merk Oppo warna putih, Uang tunai Rp.200.000,-(dua ratus lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah tas cangklong warna loreng.
“Akibat perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU RI No.36 th.2009 tentang Kesehatan,” tandas AKP Hartono.
Sementara itu, saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini.

Post a Comment

 
Top