googlesyndication.com

0 Comment
pekalongan-news.com
Sosialisasi dan fasilitasi HKI di Musium Batik Kota Pekalongan bagi kalangan pelaku IKM 
Kota Pekalongan
Kesadaran menghargai Hak Kekayaan Intekektual (HKI) di  kalangan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia tergolong masih rendah, begitu juga di Kota Pekalongan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Pekalongan, Wahyudi Pontjo Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi HKI di Musium Batik, Rabu (29/3/17). 
"ATM atau tiru amati dan modifikasi yang biasa diterapkan oleh pelaku IKM kita sekarang ini sudah tidak lagi relevan dengan semangat HKI," ucap Pontjo.
Pontjo menjelaskan, dari seluruh potensi IKM yang mencapai angka ribuan di Kota Pekalongan, baru sekitar 200 sekian yang sudah memiliki kesadaran mendaftarkan merek maupun paten.

Padahal potensi jumlah IKM yang berproduksi di Kota Pekalongan, lanjut Pontjo, mencapai ribuan IKM.

Permasalahan pemalsuan atau mencontek merek dan karya sesama IKM di Indonesia maupun di Kota Pekalongan dianggap sebagai hal yang biasa atau bahkan lumrah.
"Semangat kesadaran membangun merek dan HKI di kita sangat rendah jadi perselisihan merek dan karya masih sering terjadi, akibatnya yang rugi pelaku IKM sendiri," ungkap Pontjo.
Dalam perkembangan ekonomi global, kata Pontjo, kepastian hukum melalui hak paten atau HKI merupakan kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh pelaku IKM.

Betapa masih segar diingatan kita produk khasanah budaya nusantara banyak diaku atau diklaim negara tetangga. Yang terbaru, sambung Pontjo, karya batik dari Pekalongan sudah dipalsu oleh pelaku usaha di negeri tetangga.
"Penerapan HKI dalam sistem hukum di Indonesia sudah mendapat perlindungan hukum yang jelas. Di sana sudah tegas menyebutkan pelanggaran HKI dapat dijerat dengan UU yang artinya bisa diproses hukum berikut dendanya mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar," papar Pontjo.
Jadi di sini saya menghimbau kepada pelaku IKM sebelum melempar produknya di pasar idealnya sudah mendaftarkan merek atau paten terlebih dahulu agar mendapatkan kejelasan perlindungan hukum.

Post a Comment

 
Top