-->

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp322 Miliar

imajinasi
Wednesday, August 05, 2026, August 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T06:52:00Z

 


KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp322 Miliar

Pekalongannews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2018–2023. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.17 WIB sebelum kemudian dibawa ke rumah tahanan KPK.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

“Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom menyepakati proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun atau setara Rp15,25 per liter. Program tersebut bertujuan meningkatkan sistem monitoring transaksi dan distribusi BBM melalui teknologi digital.

Namun, dalam proses pengadaan, KPK menduga terdapat praktik pengondisian untuk menentukan vendor tertentu. Salah satu perangkat yang menjadi sorotan dalam proyek tersebut adalah Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG) yang berfungsi mengukur volume BBM secara otomatis dan mengirimkan data ke pusat informasi.

Menurut KPK, Elvizar selaku pemilik PT PCS diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak agar perusahaannya ditetapkan sebagai penyedia perangkat EDC. Bahkan, Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mundur dari proses pemilihan vendor.

Dengan mundurnya calon pesaing tersebut, PT PCS kemudian menjadi satu-satunya pihak yang menyediakan perangkat EDC dalam proyek digitalisasi SPBU.

Selain itu, KPK menduga terdapat perubahan spesifikasi perangkat dalam pelaksanaan proyek. Perangkat EDC merek PAX A920 diduga diganti menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah, namun tetap disetujui dalam proses pengadaan. KPK juga menduga adanya pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak terkait di PT Telkom dan PT PINS.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kerugian dari pengadaan ATG tercatat sekitar Rp193,75 miliar, sementara pengadaan EDC mengalami kemahalan harga sekitar Rp128,42 miliar. Total kerugian akibat dugaan pengaturan pengadaan mencapai Rp322,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kasus digitalisasi SPBU Pertamina ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis BUMN yang seharusnya mendukung transparansi dan efisiensi layanan energi nasional.

Komentar

Tampilkan

No comments:

TERKINI