Pekalongannews, Batang - Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral dan menjadi perbincangan warganet setelah seorang emak-emak di Kabupaten Batang menerima surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meski disebut tidak pernah mengendarai sepeda motor.
Kasus ini mencuat usai akun Facebook bernama Ananta Reja membagikan cerita tersebut di grup komunitas warga Batang. Dalam unggahannya, ia mengaku kebingungan lantaran surat tilang yang diterima mencantumkan identitas yang sama persis dengan ibunya.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai foto surat tilang elektronik lengkap dengan tangkapan gambar seorang pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Ini bagaimana ya? Ibu saya tidak bisa naik sepeda motor, setiap hari hanya di rumah menjaga cucu. Tidak punya motor seperti di foto, tapi kok dapat surat tilang online,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip Selasa (14/4/2026).
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet dan menuai beragam respons. Sejumlah netizen mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan identifikasi data, sementara lainnya menyarankan agar pemilik identitas segera melakukan klarifikasi ke pihak kepolisian.
Dalam surat tilang elektronik yang beredar, tercantum data kendaraan secara rinci, mulai dari nomor polisi, jenis kendaraan, hingga nomor rangka dan mesin. Selain itu, turut dicantumkan identitas pemilik kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran.
Surat tersebut diketahui diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Batang pada 8 April 2026. Dalam keterangannya, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tertentu.
Apabila tidak dilakukan konfirmasi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran data registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasatlantas Polres Batang, Eka Hendra Ardiansyah, belum memberikan keterangan resmi hingga Selasa pagi.
Sebagai informasi, sistem ETLE bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas yang merekam aktivitas kendaraan di jalan. Data pelanggaran kemudian dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan untuk mengidentifikasi pemiliknya.
Namun dalam praktiknya, potensi kesalahan tetap bisa terjadi. Misalnya, kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan proses balik nama, atau adanya kemiripan maupun kesamaan data identitas.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan data kendaraan telah diperbarui, terutama setelah melakukan transaksi jual beli.
Selain itu, bagi masyarakat yang menerima surat tilang elektronik, diimbau untuk segera melakukan klarifikasi melalui posko layanan ETLE guna menghindari sanksi administratif.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kejadian tersebut. Warga pun berharap adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini mencuat usai akun Facebook bernama Ananta Reja membagikan cerita tersebut di grup komunitas warga Batang. Dalam unggahannya, ia mengaku kebingungan lantaran surat tilang yang diterima mencantumkan identitas yang sama persis dengan ibunya.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai foto surat tilang elektronik lengkap dengan tangkapan gambar seorang pengendara sepeda motor yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Ini bagaimana ya? Ibu saya tidak bisa naik sepeda motor, setiap hari hanya di rumah menjaga cucu. Tidak punya motor seperti di foto, tapi kok dapat surat tilang online,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip Selasa (14/4/2026).
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet dan menuai beragam respons. Sejumlah netizen mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan identifikasi data, sementara lainnya menyarankan agar pemilik identitas segera melakukan klarifikasi ke pihak kepolisian.
Dalam surat tilang elektronik yang beredar, tercantum data kendaraan secara rinci, mulai dari nomor polisi, jenis kendaraan, hingga nomor rangka dan mesin. Selain itu, turut dicantumkan identitas pemilik kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran.
Surat tersebut diketahui diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Batang pada 8 April 2026. Dalam keterangannya, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tertentu.
Apabila tidak dilakukan konfirmasi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran data registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasatlantas Polres Batang, Eka Hendra Ardiansyah, belum memberikan keterangan resmi hingga Selasa pagi.
Sebagai informasi, sistem ETLE bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas yang merekam aktivitas kendaraan di jalan. Data pelanggaran kemudian dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan untuk mengidentifikasi pemiliknya.
Namun dalam praktiknya, potensi kesalahan tetap bisa terjadi. Misalnya, kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan proses balik nama, atau adanya kemiripan maupun kesamaan data identitas.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan data kendaraan telah diperbarui, terutama setelah melakukan transaksi jual beli.
Selain itu, bagi masyarakat yang menerima surat tilang elektronik, diimbau untuk segera melakukan klarifikasi melalui posko layanan ETLE guna menghindari sanksi administratif.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kejadian tersebut. Warga pun berharap adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



No comments:
Post a Comment