Pekalongannews, Batang - Fenomena sindiran daring "Tot Tot Wuk Wuk" akhirnya memicu respons serius dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kritik tajam masyarakat di media sosial terkait maraknya penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan, terutama yang tak terkait kepentingan darurat, memaksa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi mendalam.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, dengan tegas menyatakan pihaknya resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada mobil patroli pengawalan (patwal).
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, dengan tegas menyatakan pihaknya resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada mobil patroli pengawalan (patwal).
Keputusan mengejutkan ini diambil setelah kepolisian menyerap aspirasi publik yang menilai suara sirene patwal kerap mengganggu, terutama saat kepadatan lalu lintas.
“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Irjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/9/2025).
Istilah "Tot Tot Wuk Wuk" mulanya hanyalah olok-olok warganet, menirukan suara sirene kendaraan pengawalan. Namun, lelucon itu sesungguhnya memuat kritik keras terhadap praktik penggunaan strobo dan sirene yang dinilai berlebihan dan sembrono. Keluhan utama pengguna jalan raya adalah bunyi sirene yang kerap memaksa mereka menepi dalam kondisi yang sejatinya tidak mendesak.
Lebih jauh, keresahan publik dipicu oleh banyaknya rombongan kendaraan sipil, terutama di jalanan kota besar, yang bebas melintas dengan strobo menyala seolah sedang menjalankan tugas vital kenegaraan. Fenomena inilah yang membuat tuntutan penindakan lebih tegas bergulir kencang.
Irjen Agus Suryonugroho mengakui masukan dari masyarakat, termasuk dari generasi muda di media sosial, adalah hal yang positif.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine termasuk ‘tot-tot’. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” lanjutnya.
Menyambut arahan Kakorlantas, jajaran kepolisian di daerah langsung mengambil langkah sigap. Polres Batang, Jawa Tengah, memastikan kebijakan penghentian penggunaan sirene dan strobo pada mobil pengawalan akan diterapkan.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, menegaskan kebijakan ini berlaku hingga tingkat bawah.
“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Irjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/9/2025).
Istilah "Tot Tot Wuk Wuk" mulanya hanyalah olok-olok warganet, menirukan suara sirene kendaraan pengawalan. Namun, lelucon itu sesungguhnya memuat kritik keras terhadap praktik penggunaan strobo dan sirene yang dinilai berlebihan dan sembrono. Keluhan utama pengguna jalan raya adalah bunyi sirene yang kerap memaksa mereka menepi dalam kondisi yang sejatinya tidak mendesak.
Lebih jauh, keresahan publik dipicu oleh banyaknya rombongan kendaraan sipil, terutama di jalanan kota besar, yang bebas melintas dengan strobo menyala seolah sedang menjalankan tugas vital kenegaraan. Fenomena inilah yang membuat tuntutan penindakan lebih tegas bergulir kencang.
Irjen Agus Suryonugroho mengakui masukan dari masyarakat, termasuk dari generasi muda di media sosial, adalah hal yang positif.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine termasuk ‘tot-tot’. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” lanjutnya.
Menyambut arahan Kakorlantas, jajaran kepolisian di daerah langsung mengambil langkah sigap. Polres Batang, Jawa Tengah, memastikan kebijakan penghentian penggunaan sirene dan strobo pada mobil pengawalan akan diterapkan.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, menegaskan kebijakan ini berlaku hingga tingkat bawah.
“Betul mas, kebijakan ini kita berlakukan ke semuanya bahkan sampai tingkat bawah di lapangan dalam kegiatan pengawalan,” ujar Eka.
Dengan pembekuan ini, diharapkan penggunaan perangkat penanda darurat kembali pada relnya, sesuai aturan dan tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Dengan pembekuan ini, diharapkan penggunaan perangkat penanda darurat kembali pada relnya, sesuai aturan dan tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami akan terus mengevaluasi dan memperbaiki praktik pengawalan agar benar-benar mengutamakan kepentingan publik,” tutup AKP Eka.
No comments:
Post a Comment