Pekalongannews, BATANG - Mulai 1 Agustus 2025, truk sumbu tiga atau lebih resmi dilarang melintas di Jalur Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam surat resmi **Kementerian Perhubungan** melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang terbit pada 18 Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan klasik: kemacetan, kecelakaan, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas truk berat di jalur padat penduduk.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungan penuhnya atas kebijakan tersebut dan menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara pada keselamatan rakyat.
“Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian. Ini bukan larangan total, tapi penataan waktu dan jenis kendaraan,” tegas Rizal, Kamis (31/7/2025).
Menurut Rizal, aturan ini harus segera disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah dan aparat berwenang selama 1-2 bulan ke depan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan sopir dan pelaku logistik.
Ia juga menekankan pentingnya **pemasangan rambu-rambu larangan** di beberapa titik rawan sebagai bagian dari tanggung jawab teknis dinas perhubungan dan kepolisian.
“**Surat ini bukan sekadar rekomendasi seperti sebelumnya. Sekarang sudah persetujuan untuk dilaksanakan secara nyata oleh Pemda dan aparat kepolisian**,” tegas Rizal.
Jenis kendaraan yang dibatasi melintas antara lain:
Kendaraan yang tetap boleh melintas wajib memiliki plat kode “G” dan dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Untuk menjaga kelancaran distribusi logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif Tol Pemalang – Batang dengan rute:
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini menyulitkan dunia usaha logistik.
Menurutnya, justru kebijakan ini akan melahirkan efisiensi baru dan memperpanjang usia infrastruktur jalan nasional yang selama ini rusak akibat overtonase.
“Ini langkah penataan, bukan diskriminasi. Kita semua ingin jalan tetap awet, warga tetap selamat, dan usaha tetap jalan. Harus ada titik temunya di sini,” pungkasnya.
Aturan ini tertuang dalam surat resmi **Kementerian Perhubungan** melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang terbit pada 18 Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan klasik: kemacetan, kecelakaan, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas truk berat di jalur padat penduduk.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungan penuhnya atas kebijakan tersebut dan menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara pada keselamatan rakyat.
“Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian. Ini bukan larangan total, tapi penataan waktu dan jenis kendaraan,” tegas Rizal, Kamis (31/7/2025).
Menurut Rizal, aturan ini harus segera disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah dan aparat berwenang selama 1-2 bulan ke depan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan sopir dan pelaku logistik.
Ia juga menekankan pentingnya **pemasangan rambu-rambu larangan** di beberapa titik rawan sebagai bagian dari tanggung jawab teknis dinas perhubungan dan kepolisian.
“**Surat ini bukan sekadar rekomendasi seperti sebelumnya. Sekarang sudah persetujuan untuk dilaksanakan secara nyata oleh Pemda dan aparat kepolisian**,” tegas Rizal.
Jenis kendaraan yang dibatasi melintas antara lain:
- Truk sumbu tiga atau lebih
- Truk gandeng dan tempelan
- Kendaraan pengangkut hasil tambang dan galian seperti tanah, pasir, dan batu
Kendaraan yang tetap boleh melintas wajib memiliki plat kode “G” dan dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Untuk menjaga kelancaran distribusi logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif Tol Pemalang – Batang dengan rute:
- Dari barat: Simpang Gandulan – Tol Pemalang-Batang – Akses Kandeman
- Dari timur: Akses Kandeman – Tol Batang-Pemalang – Simpang Gandulan
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini menyulitkan dunia usaha logistik.
Menurutnya, justru kebijakan ini akan melahirkan efisiensi baru dan memperpanjang usia infrastruktur jalan nasional yang selama ini rusak akibat overtonase.
“Ini langkah penataan, bukan diskriminasi. Kita semua ingin jalan tetap awet, warga tetap selamat, dan usaha tetap jalan. Harus ada titik temunya di sini,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment