-->

Pemkab Pekalongan Raih WTP Lagi, Bupati Fadia: Bukti Pemerintahan Bersih dan Transparan

Pekalongan News
Thursday, June 05, 2025, June 05, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T23:50:38Z
Pemkab Pekalongan Raih WTP Lagi, Bupati Fadia: Bukti Pemerintahan Bersih dan Transparan
Pekalongannews, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di bawah kepemimpinan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Opini tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 yang digelar di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6/2025).

Dalam pernyataanya usai acara, Bupati Fadia menyampaikan syukur atas diraihnya opini WTP dari BPK untuk keempat kalinya secara berturut-turut selama masa kepemimpinannya. 

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, khususnya ASN Kabupaten Pekalongan, serta DPRD yang telah bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam sambutannya menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan bagian dari mandat konstitusional BPK sesuai amanat UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.

“Opini atas laporan keuangan diberikan setelah kami menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan anggaran, pengendalian internal, dan batas materialitas, dan apakah itu mempengaruhi opini atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa terdapat 32 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah berhasil memperoleh opini WTP. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dalam proses pemeriksaan, yang dilakukan dua kali, yaitu saat diskusi awal temuan bersama tim di daerah dan saat pembahasan rekomendasi bersama kepala daerah serta kepala OPD.

“Kami berharap seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Buku Dua dapat segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari,” pungkasnya.


Komentar

Tampilkan

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *

TERKINI