googlesyndication.com

0 Comment
Satpol PP Batang dan Bea Cukai Berhasil Amankan  Minibus Pengangkut Rokok Ilegal
Gambar Ilustrasi
Pekalongannews, Batang
- Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal telah berhasil mengamankan sekitar 602.180 batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Senin (5/2/2024).

Muhammad Masqon, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut ini. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp828.000.000,00, dengan total potensi kerugian negara (Cukai + PPn HT + Pajak Rokok) sekitar Rp574.332.000,00.

"Perkiraan ini masih dari kami, untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal. Pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal," ungkap Masqon.

Masqon memberikan gambaran kronologis operasi penindakan tersebut. Tim gabungan awalnya melakukan operasi di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan ke kecamatan lainnya. Namun, kecurigaan muncul ketika dua minibus terlihat mencurigakan.

"Akhirnya, tim menghentikan dua minibus yang membawa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Minibus ini diawaki oleh tiga orang, berasal dari Jawa Timur yang hendak menuju ke Jakarta dan Banten," tambahnya.

Barang hasil penindakan dan pemeriksaan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan penegakan hukum dan mencegah kegiatan ilegal serupa.

Dengan kerjasama yang erat antara Satpol PP Batang dan Bea Cukai Tegal, langkah tegas diambil untuk melindungi keuangan negara dari kerugian yang mungkin diakibatkan oleh perdagangan rokok ilegal. Aksi ini bukan hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko serupa di masa depan. 

Post a Comment

 
Top