googlesyndication.com

0 Comment
Statement KA 258 Tawang Jaya Tertemper Pejalan Kaki di Petak Jalan Batang-Ujungnegoro

Pekalongannews, Semarang - Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA 258 Tawang Jaya dengan relasi Pasar Senen - Semarang Poncol tertemper pejalan kaki di jalur hulu Km 74+9 petak jalan Stasiun Batang - Ujungnegoro Kabupaten Batang pada Rabu 3 Januari 2024 pukul 05.19 WIB.

Pada saat sebelum kejadian, Masinis KA 258 Tawang Jaya telah membunyikan suling lokomotif berulang kali. 

“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat mengganggu dan merugikan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Saat ini korban telah dievakuasi oleh unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 6 menit pada KA 258 Tawang Jaya karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis paska kejadian.

KAI mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. 

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. 

“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan,” tutup Franoto.

Post a Comment

 
Top