googlesyndication.com

0 Comment

Koordinasi Ombudsman RI dan KPU Pusat: Dorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Keterangan Gambar :Nugroho Eko Martono, Asisten Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI,melakukan monitoring di gedung Logistik KPU Kota Pekalongan, 17 Januari 2024. Foto: Itung kontributor Batang
Pekalongannews, kota Pekalongan - Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan perhatian terhadap masalah kurangnya sosialisasi penyelenggaraan pemilu, terutama terkait keterlibatan penyandang disabilitas, seperti yang terjadi di KPU Batang dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024.

Nugroho Eko Martono, Asisten Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama 1 Ombudsman RI, mengemukakan keprihatinannya terkait masalah ini. 

Ia menekankan bahwa pihaknya telah berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan KPU pusat, agar dalam proses sosialisasi maupun pembentukan peraturan, pihak KPU dapat melibatkan para penyandang disabilitas.

“Kami selalu mendorong agar jangan melupakan teman-teman disabilitas dalam proses pembuatan aturan. 

Kami juga telah memberikan informasi kepada organisasi perkumpulan penyandang disabilitas mengenai keterlibatan mereka dalam proses tersebut,” ungkap Nugroho, usai melakukan monitoring di gedung Logistik KPU Kota Pekalongan, 17 Januari 2024. 

Ia juga menegaskan bahwa jika memang teman-teman penyandang disabilitas belum mendapatkan sosialisasi yang memadai terkait Pemilu, mereka dapat melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI, dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius.

Martono menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan dukungan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran terkait hak-hak penyandang disabilitas dalam proses pemilu.

Dalam hal ini, keterlibatan para penyandang disabilitas dalam proses sosialisasi pemilu menjadi suatu hal yang sangat diharapkan.

Proses ini bukan hanya tentang mengamankan hak suara mereka, tetapi juga memberikan pengakuan atas hak-hak mereka sebagai warga negara yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

"Sosialisasi yang inklusif dan mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas akan memberikan dampak yang positif bagi pelaksanaan pemilu yang adil dan merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali,"ungkapnya. 

Melalui perhatian dari Ombudsman RI terhadap kurangnya sosialisasi keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu, diharapkan pihak terkait, termasuk KPU, dapat segera merespons dengan tindakan yang nyata untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang terpinggirkan dalam proses pemilu. 

Dengan demikian, hak-hak para penyandang disabilitas akan terjamin dan demokrasi pun dapat berjalan dengan lebih baik dan inklusif

Post a Comment

 
Top