Keterangan Gambar : Para korban arisan bodong dan arisan online hadir di sidang perdana terdakwa Yosepha Juwitaretno di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah. Foto: dok
Pekalongannews, Batang - Puluhan korban arisan bodong dan arisan online yang melibatkan terdakwa Yosepha Juwitaretno menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).
Mereka hadir untuk mendesak majelis hakim memberikan hukuman berat kepada pelaku penipuan tersebut.
Juru bicara korban, Diani Ayu Noviana, menyatakan bahwa semua korban penipuan meminta agar Majelis Hakim PN Batang memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa Yosepha Juwitaretno.
Juru bicara korban, Diani Ayu Noviana, menyatakan bahwa semua korban penipuan meminta agar Majelis Hakim PN Batang memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa Yosepha Juwitaretno.
Menurut Diani, pelaku telah membuat kerugian baik materi, waktu, dan tenaga bagi puluhan korban yang ada di Jawa Tengah dan provinsi lainnya.
Diani menjelaskan bahwa awal terkuaknya penipuan ini adalah ketika terdakwa mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta dan memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya. Saat itu, terdakwa menawarkan bisnis investasi yang menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu.
"Meskipun awalnya menolak, para korban rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa. Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta dan total korban yang sudah ketahuan mencapai 25 orang," ujarnya.
Saat ini, setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian.
Diani menjelaskan bahwa awal terkuaknya penipuan ini adalah ketika terdakwa mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta dan memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya. Saat itu, terdakwa menawarkan bisnis investasi yang menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu.
"Meskipun awalnya menolak, para korban rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa. Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta dan total korban yang sudah ketahuan mencapai 25 orang," ujarnya.
Saat ini, setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian.
Para korban meminta agar terdakwa dapat mengembalikan dana yang telah diinvestasikan, jika tidak maka mereka meminta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Awalnya para korban berupaya menagih dengan cara baik - baik kepada pelaku, tapi hanya mendapatkan janji palsu saja.
"Akhirnya saya putuskan membuat laporan ke Polres Batang dan alhamdulillah sudah ke tahap sidang di PN Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing - masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY," tukasanya.
Post a Comment