googlesyndication.com

0 Comment


Keterangan Gambar
 :Dewan Penasehat Paguyuban Kepala Desa 'Sang Pamongmong' Kabupaten Batang, DR Agung Wisnu Barata.

Pekalongannews, Batang - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang diadopsi oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebenarnya sangat mulia. 

Namun, dalam implementasinya, slogan gratis yang di gembar-gemborkan oleh pemerintah jauh dari cita-cita luhur yang diharapkan.

Terlepas dari biaya standar yang sudah ditentukan oleh SKB tiga menteri sebesar Rp150 ribu, masih tetap ada pungutan yang melebihi aturan tersebut.

Petugas lapangan program PTSL berdalih bahwa harga yang ditetapkan terlalu kecil dan tidak dapat dilaksanakan. Akibatnya, permasalahan muncul dan berpotensi menjerat hukum para perangkat desa yang menjadi petugas lapangan PTSL.

Situasi ini menjadi perhatian serius Dewan Penasehat Paguyuban Kepala Desa 'Sang Pamongmong' Kabupaten Batang, DR Agung Wisnu Barata. Agung menyatakan bahwa program PTSL yang diamatinya seringkali muncul masalah dan yang menjadi korban adalah perangkat desa, khususnya kepala desa, dalam pengambilan kebijakan dengan adanya biaya tambahan.

"Aturan yang ditetapkan oleh 3 menteri menentukan biaya paket itu sebesar Rp150 ribu. Dalam prakteknya, asas kepatutan dan kewajaran justru dilanggar. Karena Rp150 ribu dengan kebutuhan saat ini sudah sangat tidak layak," ujar Agung Wisnu Barata pada Selasa, (143/2023.

Agung mengungkapkan bahwa nilai Rp150 ribu sudah tidak relevan dengan situasi saat ini, dan jika program PTSL dipaksakan dengan adanya tambahan biaya sesuai kesepakatan musyawarah pemohon, tetap saja akan melanggar hukum.

Agung juga menjelaskan bahwa PTSL bukan tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa, dan desa punya otonomi sendiri. Seharusnya, instansi vertikal seperti BPN yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini.

Meskipun melalui musyawarah desa menaikkan harga PTSL menjadi lebih dari Rp150 ribu, itu tetap salah dan melanggar aturan. Agung mengusulkan bahwa BPN seharusnya membentuk kepanitiaan tingkat desa agar jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap program PTSL dengan harga Rp150 ribu.

Agung juga menyarankan agar BPN harus bertanggung jawab penuh dalam program PTSL dan tidak membebankan tanggung jawab pada desa.

"Pemerintah desa tetap dapat membantu program tersebut," tambahnya.

Agung sepakat bahwa kepastian sertifikat tanah sangat penting, tetapi mekanisme formalitasnya harus tepat agar tidak menimbulkan permasalahan varian antar desa dengan biaya yang berbeda-beda.

Post a Comment

 
Top