googlesyndication.com

0 Comment

Pekalongannews, PURBALINGGA - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka dan Barang bukti sepeda motor dan uang  berhasil diamankan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  Rabu (14/12/2022).

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan (RN) tersangka seorang laki-laki warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. 

Perbuatan tersangka melakukan pencurian di rumah milik Dwi Astoro Putro (41) warga Desa Penaruban RT 2 RW 11, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pencurian tersebut diketahui korban pada Senin (28/11/2022) sekitar jam 03.00 WIB.

"Pada saat itu , korban bersama istrinya habis  pulang dari luar kota mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor dan uang dalam celengan sudah hilang," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto.

Lalu Korban melaporkan pencurian ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan saksi serta melakukan penyelidikan. korban mengalami kerugian total Rp. 10 juta. 

"Dalam penyelidikan didapati ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur berikut barang buktinya pada Jumat (2/12/2022)," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-5686-AV, satu buah helm merk DAG warna hitam, satu tas slempang merk Poshop warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos warna hijau, satu kemeja warna putih dan uang tunai Rp. 78.700,-.

"Pelaku pencurian ternyata merupakan karyawan korban yang sehari-hari bekerja di bagian gudang perusahaan bulu mata . Mengetahui rumah bosnya dalam keadaan kosong, kemudian ia melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, setelah melakukan pencurian, ia kemudian membawa sepeda motornya pulang ke Sragen. Kemudian pergi ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga berhasil diamankan oleh personel dari Satreskrim Polres Purbalingga. Sedangkan uang hasil curian sebesar Rp. 2 juta sudah habis digunakan untuk keperluan selama perjalanan.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Post a Comment

 
Top