googlesyndication.com

0 Comment

Kota Pekalongan - Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun  ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota lantaran berbisnis narkotika.

MFA yang duduk di kelas 8 tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi di dekat rumah di Kelurahan Klego, Pekalongan Timur.

Kapolres Pekalongan Kota, AKB Wahyu Rohadi mengungkapkan pelaku masih di bawah umur sehingga mendapat pengawalan khusus dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pelaku didampingi Bapas selama proses penyelidikan, Bahkan tahanan pun dipisahkan dari orang dewasa," jelas Kapolres konferensi pers di Mapolres, Jum'at (17/6/2022).

Hasil penyelidikan sementara, pelaku  merupakan pengedar dan saat menjalani test urine hasilnya negatif.

AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan awal kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi transaksi narkoba yang kerap dilakukan di lokasi.

Setelah dipastikan akan ada transaksi narkotika di tempat yang sama pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, langsung bergerak sekaligus mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa enam paket sabu yang dilakban hitam dan empat paket sabu bungkus plastik klip bening sehingga total ada 30,47 gram," bebernya.

Meski masih di bawah umur, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 38 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Di hadapan polisi MFA mengaku nekat berbisnis narkotika demi mendapatkan uang dengan mudah.

"Hasilnya saya gunakan untuk jajan," akunya singkat tanpa merinci.

Post a Comment

 
Top